Pemerintah Provinsi dan Kota Ambon Sepakat Tanggung Biaya Pembangunan TPU Muslim Airbesar Senilai 6,3 Miliar

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 01 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pemerintah Provinsi dan Kota Ambon Sepakat Tanggung Biaya Pembangunan TPU Muslim Airbesar Senilai 6,3 Miliar

Ambon,Tribun-nusantara.web.id. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, menghadiri rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku untuk membahas permasalahan lahan tempat pemakaman umum (TPU) bagi masyarakat Muslim. Dalam rapat yang juga dihadiri Pemerintah Kota Ambon dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku tersebut, pihaknya berkomitmen untuk turut menanggung biaya pembebasan lahan TPU di Airbesar.

"Kebutuhan total untuk pembangunan TPU seluas kurang lebih 3,3 hektar ini mencapai sekitar 6,3 miliar rupiah. Kami telah sepakat bahwa biaya akan ditanggung bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Ambon," ujar Sadali Ie kepada wartawan usai rapat yang berlangsung di ruangan komisi I DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Rabu (1/4/2026)

Menurutnya, besaran porsi tanggung jawab masing-masing pemerintah akan dihitung secara teknis dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah saat ini. Ada dua alternatif penyelesaian yang dipertimbangkan, baik diselesaikan sekaligus maupun dalam dua tahap pembayaran.

"Prinsipnya, janji yang telah dibuat oleh pemerintah dan Walikota tidak akan diragukan – pasti akan dipenuhi. Jika memungkinkan, kita juga akan berkoordinasi dengan pemilik lahan untuk melakukan pembayaran secara mencicil mengingat keterbatasan fiskal daerah," jelasnya.

Sekda menambahkan bahwa perhatian terhadap permasalahan TPU ini sesuai dengan visi dan misi Gubernur Maluku, khususnya pada poin yang mengacu pada kepentingan masyarakat. "Pemerintah Provinsi tidak tutup mata terhadap persoalan ini dan siap turut berperan dalam penyelesaiannya. Nantinya, akan ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh MUI untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sadali Ie juga mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi akan mengikuti edaran dari Pemerintah Pusat terkait efisiensi penggunaan bahan bakar, yang salah satunya dengan menambah hari libur mulai tanggal 1 April mendatang. "Hari Jumat juga akan menjadi hari libur, sehingga mulai besok (2/4/2026) sudah berlaku. Selain itu, akan ada program 'Hari Kafridil' di mana seluruh OPD tidak menggunakan kendaraan untuk mengurangi emisi. Kami akan menyusun aturan lebih lanjut, termasuk mempertimbangkan aksesibilitas bagi pegawai yang tinggal jauh," paparnya.

(H.R)