PEMKAB MALUKU BARAT DAYA PERKETAT ATURAN TENUN IKAT BAGI ASN, BUPATI BERI TENGGAT SATU BULAN

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 Januari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PEMKAB MALUKU BARAT DAYA PERKETAT ATURAN TENUN IKAT BAGI ASN, BUPATI BERI TENGGAT SATU BULAN

TIAKUR, TribunNusantara-Web.id Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menegaskan komitmennya dalam pelestarian budaya lokal dengan memperketat aturan penggunaan tenun ikat khas daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan tersebut disampaikan dalam Apel Akbar ASN bernuansa tenun ikat yang digelar di Halaman Kantor Bupati MBD, Kamis (22/1/2026). Apel dipimpin langsung oleh Bupati Benyamin Th. Noach dan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab MBD.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa Peraturan Bupati terkait kewajiban penggunaan tenun ikat MBD sejatinya telah diberlakukan sejak 2022. Namun demikian, hingga kini masih ditemukan ASN yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut.

Bupati memberikan tenggat waktu selama satu bulan ke depan agar seluruh ASN mengenakan kemeja tenun ikat utuh, bukan sekadar kain tenun yang digantung di leher atau digunakan sebagai rompi pelengkap.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hanya tenunan asli Maluku Barat Daya yang diperbolehkan digunakan dalam apel maupun kegiatan resmi pemerintahan. Pada tahap lanjutan, para pejabat struktural seperti kepala dinas, sekretaris, kepala bagian, dan camat juga diwajibkan memiliki jas resmi berbahan tenun ikat MBD untuk digunakan dalam acara formal.

“Kebijakan ini bertujuan agar tradisi dan budaya kita tidak hilang. Penggunaan tenun ikat merupakan bagian dari upaya memperkuat identitas daerah dalam aktivitas pemerintahan,” tegas Benyamin.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga memiliki dampak ekonomi langsung bagi masyarakat penenun lokal. “Jika hasil tenun laku terjual, maka para penenun akan memperoleh pendapatan yang signifikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menginstruksikan dilakukannya rotasi pegawai serta menetapkan masa jabatan bendahara maksimal dua tahun. Ia secara tegas melarang praktik pertukaran bendahara antardinas yang melibatkan orang yang sama.

Untuk pengisian jabatan ke depan, Benyamin menegaskan akan menerapkan sistem manajemen talenta. Penempatan jabatan akan didasarkan pada bakat dan kompetensi, bukan semata-mata latar belakang pendidikan formal.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja birokrasi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai daerah kepulauan yang berada di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Timor Leste.

 (KAREL)