Pemkab Maluku Tenggara Luruskan Informasi Hibah Lahan ke PPN Tual: Belum Ada Persetujuan maupun Keputusan Resmi
Pemkab Maluku Tenggara Luruskan Informasi Hibah Lahan ke PPN Tual: Belum Ada Persetujuan maupun Keputusan Resmi
Langgur, Tribunnusantara-web.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah mengambil keputusan maupun memberikan persetujuan terkait hibah lahan kepada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual ataupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penegasan tersebut disampaikan melalui dokumen klarifikasi resmi yang diterbitkan Tim Koordinasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.27/07/2026
Dalam dokumen klarifikasi itu dijelaskan, pertemuan antara Tim Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan pihak PPN Tual pada 23 Juli 2026 semata-mata merupakan forum koordinasi dan penyampaian penjelasan mengenai tindak lanjut hasil pembahasan sebelumnya. Pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan, persetujuan, maupun kesepakatan mengenai hibah aset daerah.
Pemerintah menjelaskan, dalam forum tersebut pihak PPN Tual memang menyampaikan sejumlah usulan guna mendukung pengembangan kawasan pelabuhan, termasuk opsi hibah maupun tukar guling lahan. Namun seluruh usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan awal dan belum memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Menurut Tim Koordinasi, setiap rencana yang berkaitan dengan pengalihan atau pemanfaatan aset daerah wajib melalui tahapan kajian hukum, administrasi, teknis pertanahan, kesesuaian tata ruang, serta mekanisme pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi itu juga menegaskan bahwa pejabat yang menghadiri rapat koordinasi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun menyetujui pengalihan aset daerah. Seluruh usulan, baik berupa hibah, tukar guling, maupun bentuk kerja sama lainnya, harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Bupati Maluku Tenggara dan diproses melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menilai informasi yang menyebut "Pemkab Malra Hibahkan Lahan ke KKP Perkuat PPN Tual" tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hingga dokumen klarifikasi diterbitkan, belum terdapat keputusan final maupun persetujuan resmi mengenai hibah lahan dimaksud.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah menegaskan tetap membuka ruang koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan sektor perikanan, namun setiap kebijakan yang menyangkut aset daerah akan diputuskan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook