Pemkab Maluku Tenggara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, SPAM dan Sambungan Rumah Jadi Perhatian

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 02 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pemkab Maluku Tenggara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, SPAM dan Sambungan Rumah Jadi Perhatian

Pemkab Maluku Tenggara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, SPAM dan Sambungan Rumah Jadi Perhatian

Langgur Tribunnusantara-web.id — Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan akses pelayanan air minum bagi masyarakat. Hal itu dibahas dalam kegiatan sosialisasi pembangunan jaringan perpipaan dan Sambungan Rumah (SR) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bersama Tim Direktorat Air Minum.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara, Rabu, 2 September 2026, dan dihadiri Bupati Maluku Tenggara Drs. H. M. Thaher Hanubun bersama jajaran perangkat daerah serta tim dari Direktorat Air Minum.

Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk membahas aspek pembangunan jaringan perpipaan dan sambungan rumah, sekaligus memperkuat pemahaman pemerintah daerah terhadap tahapan penyelenggaraan SPAM.

Bagi masyarakat, pembangunan SPAM bukan sekadar pembangunan infrastruktur fisik. Yang lebih penting adalah memastikan jaringan yang dibangun dapat berfungsi dengan baik, memiliki cakupan pelayanan yang jelas, serta mampu memberikan akses air minum secara berkelanjutan.

Air Minum Merupakan Bagian dari Pelayanan Dasar

Penyediaan air minum memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum menegaskan kerangka penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi tanggung jawab negara dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air minum dan akses terhadap air minum. PP tersebut hingga kini tercatat berstatus berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga menjadi salah satu landasan penting dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

Dalam konteks pemerintahan daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. UU tersebut juga mengatur pentingnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak masyarakat atas pelayanan dasar.

Sementara itu, standar teknis SPM bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat saat ini juga diatur melalui Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2023.

Bukan Sekadar Pipa, tetapi Pelayanan yang Harus Dirasakan Masyarakat

Karena itu, pembahasan pembangunan SPAM di Maluku Tenggara perlu diarahkan tidak hanya pada pembangunan jaringan perpipaan, tetapi juga pada kuantitas, kualitas, kontinuitas, cakupan pelayanan, dan keberlanjutan pengelolaan.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggaraan SPAM yang mengharuskan pembangunan dan pengembangan sistem dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air minum masyarakat.

Pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang menunjukkan bahwa peningkatan layanan air minum menjadi bagian dari agenda percepatan pelayanan dasar secara nasional.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara diharapkan dapat memastikan setiap rencana pembangunan SPAM memiliki perencanaan yang matang, sasaran penerima manfaat yang jelas, serta mekanisme pengelolaan yang mampu menjamin pelayanan dalam jangka panjang.

Ujung dari pembangunan SPAM bukanlah selesainya pemasangan pipa, melainkan mengalirnya air dan hadirnya pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Editor: Bruce Elang