PEMKAB MBD DORONG DIGITALISASI BULAN DANA PMI 2026, SEKDA USULKAN PENGGALANGAN DANA BERBASIS QRIS DEMI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Tiakur –TRIBUN NS -/Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung gerakan kemanusiaan dengan mematangkan persiapan pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2026. Salah satu terobosan yang didorong adalah penerapan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode utama penggalangan dana guna menciptakan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan bagi masyarakat dalam menyalurkan donasi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat panitia Bulan Dana PMI Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Eduard J.S. Davidz, selaku Ketua Panitia Bulan Dana PMI Tahun 2026, di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Barat Daya, Selasa (28/7/2026).
Rapat tersebut membahas secara menyeluruh berbagai kesiapan pelaksanaan Bulan Dana PMI yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 November 2026, mulai dari pembagian tugas panitia, penyusunan jadwal kegiatan, mekanisme penghimpunan dana, hingga pembahasan rancangan petunjuk teknis pelaksanaan.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa penggalangan dana kemanusiaan harus dikelola dengan sistem yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mempermudah proses administrasi.
Ia mengusulkan agar sistem pembayaran menggunakan QRIS diterapkan secara luas sehingga setiap sumbangan dapat tercatat secara digital dan mudah dipertanggungjawabkan.
«"Kalau memang dimungkinkan, semua menggunakan QRIS saja. Dengan begitu transparansi dan akuntabilitas lebih jelas. Siapa yang menyumbang dan berapa besar sumbangannya dapat tercatat dengan baik. Hal ini juga dapat mengurangi beban administrasi seperti pencetakan kupon maupun kuitansi," ujar Eduard.»
Selain digitalisasi sistem pembayaran, Sekda juga meminta panitia bersama PMI Kabupaten MBD menyusun strategi sosialisasi yang masif melalui berbagai media agar masyarakat memahami tujuan pelaksanaan Bulan Dana PMI serta semakin terdorong untuk ikut berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan.
Menurutnya, Bulan Dana PMI merupakan gerakan sosial yang berlandaskan prinsip sukarela dan gotong royong sehingga tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat. Semakin tinggi tingkat partisipasi publik, semakin besar pula kemampuan PMI dalam memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PMI Kabupaten Maluku Barat Daya, Matheos Rehiraky, menjelaskan bahwa pelaksanaan Bulan Dana PMI Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 400.7.1-281 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2026.
Regulasi tersebut tidak hanya menjadi dasar hukum penyelenggaraan Bulan Dana PMI, tetapi juga menetapkan besaran sumbangan sebagai pedoman penghimpunan dana yang tetap mengedepankan asas sukarela dan tidak mengikat.
Rehiraky menjelaskan bahwa besaran sumbangan yang ditetapkan meliputi Rp2.000 bagi peserta didik TK, PAUD, SD dan masyarakat umum; Rp3.000 bagi siswa SMP/MTs, SMA/SMK/MA serta mahasiswa; Rp5.000 bagi ASN Golongan I, kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan pelaku UMKM atau pemilik kios; Rp8.000 bagi ASN Golongan II; Rp10.000 bagi ASN Golongan III; serta Rp15.000 bagi ASN Golongan IV, anggota TNI, Polri, anggota DPRD, serta pegawai BUMN dan BUMD. Adapun sumbangan dari perusahaan, kontraktor, dan pelaku usaha disesuaikan dengan kemampuan masing-masing serta tetap bersifat sukarela.
Ia menambahkan bahwa Bulan Dana PMI merupakan salah satu sumber pendanaan utama bagi berbagai program kemanusiaan, seperti pelayanan donor darah, penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan, pembinaan relawan, hingga berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Di sisi lain, PMI Kabupaten Maluku Barat Daya juga masih menghadapi tantangan dalam memperluas kepengurusan hingga tingkat kecamatan. Karena itu, dukungan dari pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dinilai sangat penting untuk memperkuat kelembagaan PMI sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kemanusiaan di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam rapat tersebut, panitia turut memaparkan rancangan petunjuk teknis pelaksanaan Bulan Dana PMI Tahun 2026. Sasaran penghimpunan dana mencakup ASN, TNI, Polri, DPRD, BUMN, BUMD, pelajar, mahasiswa, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, hingga masyarakat umum.
Pelaksanaan Bulan Dana PMI nantinya akan melalui tahapan persiapan, sosialisasi, penghimpunan dana, monitoring, evaluasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Sosialisasi akan dilakukan secara luas melalui media massa, media sosial, laman resmi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, surat edaran Bupati, serta berbagai forum masyarakat guna meningkatkan partisipasi publik.
Melalui pelaksanaan Bulan Dana PMI Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya bersama PMI berharap semangat gotong royong dan kepedulian sosial masyarakat semakin kuat, sehingga pelayanan kemanusiaan PMI dapat menjangkau lebih banyak warga dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Twitter KAREL "cc"""








































Komentar via Facebook