Pemprov Kalbar 19,1 miliar untuk Pembangunan Parkir di Kejati Dana APBD 2026 Menjadi Polemik.
Pontianak.Tribun Nusantara --- Pembangunan gedung parkir oleh pemerintah kalbar melalui Dinas PUPR. menjadi polemik dimasyarakat namun menurut PW GNPK RI Kalbar hal itu sangatlah dikaji ulang namun apa tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah PP no.12 tahun 2019 bahwa larangan pada pasal 62 dan 63 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa bantuan atau hibah larangan instansi vertikal seperti kejaksaan ,kepolisian dan Pengadilan.
itu semua tergantung kebutuhan mana prioritas dan kebijakan disesuaikan kan kebutuhan,kembali kepada yang punya anggaran jangan sampai maksud baik ingin membantu ada kesan ada udang dibalik batu istilah nya, PW GNPK RI Kalbar banyak menerima pengaduan dari masyarakat perihal hal ini ada yang menyarankan apa tidak lebih baik anggaran tersebut dialokasikan ke daerah pedalaman yang mungkin lebih memerlukannya bersifat mendesak lalu ada masyarakat yang berpendapat Mungkin dengan bantuan tersebut agar kasus.
kasus yang dilaporkan masyarakat terhadap instansi pemerintah dilingkungan pemerintah darah Kalbar akan tidak diproses, beragam informasi masyarakat ke PW GNPK RI Kalbar namun kami berpikir positif- positif saja saran agar hal ini dikaji ulang karena banyak pembangunan didaerah pedalaman masih perlu dibangun dari pada pembangunan gedung parkir tersebut di karenakan situasi keuangan katanya adanya efisiensi anggara Di tahun 2026.
Rencana pembangunan itu mendapat perhatian sejumlah pihak, terutama karena pemerintah daerah tengah menjalankan efisiensi anggaran, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di sejumlah wilayah pedalaman Kalimantan Barat masih memerlukan perhatian.
Sangat membutuhkan.
Agustami








































Komentar via Facebook