PEMUDA MALUKU MIMIKA: DUGAAN RASISME TAK BOLEH DIDAMKAN, BADAN KEHORMATAN DPRK DIMINTA BERTINDAK
PEMUDA MALUKU MIMIKA: DUGAAN RASISME TAK BOLEH DIDAMKAN, BADAN KEHORMATAN DPRK DIMINTA BERTINDAK
TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id — Pemuda Maluku Kabupaten Mimika angkat suara keras menyikapi beredarnya video yang diduga memperlihatkan tindakan atau ucapan bernuansa rasis terhadap seorang petugas bandara yang diduga melibatkan anggota DPRK Mimika, Mathius Uwe Yanengga.
Bagi Pemuda Maluku, persoalan ini bukan sekadar perdebatan antara seorang pejabat publik dan petugas bandara. Jika dugaan tersebut benar, maka yang dipertaruhkan jauh lebih besar: martabat kemanusiaan, kehormatan lembaga legislatif dan persaudaraan masyarakat Mimika.14/08/2026
Namun demikian, Pemuda Maluku menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Tidak boleh ada penghakiman sebelum fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh.
JANGAN BIARKAN DUGAAN RASISME BERHENTI SEBAGAI VIDEO VIRAL
Pemuda Maluku mendesak Kepolisian di Kabupaten Mimika segera memanggil dan meminta keterangan Mathius Uwe Yanengga terkait video dan peristiwa yang beredar.
Polisi diminta tidak membiarkan persoalan ini berhenti sebagai konsumsi media sosial. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka fakta harus dibuka melalui proses hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
Video boleh viral, tetapi kebenaran tidak boleh ditentukan oleh viralnya video.
Karena itu, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk saksi dan pihak yang merasa dirugikan, harus dilakukan secara proporsional.
Jika setelah pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pelanggaran hukum terpenuhi, Pemuda Maluku meminta aparat memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka fakta itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
WAKIL RAKYAT HARUS TUNDUK PADA ETIKA
Sorotan Pemuda Maluku tidak hanya diarahkan kepada proses hukum, tetapi juga kepada kehormatan dan etika seorang anggota DPRK sebagai wakil rakyat.
Kode etik DPRD pada dasarnya merupakan norma yang wajib dipatuhi anggota DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga.
Artinya, seorang anggota dewan tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga wajib menjaga perilaku, ucapan dan sikapnya sebagai figur yang membawa mandat rakyat.
Dalam konteks ini, Pemuda Maluku meminta Badan Kehormatan DPRK Mimika tidak bersikap pasif apabila terdapat pengaduan atau informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik.
Jika diperlukan, Badan Kehormatan harus melakukan pemeriksaan etik sesuai mekanisme yang berlaku.
Jabatan wakil rakyat bukan kekebalan moral. Mandat rakyat bukan izin untuk merendahkan siapa pun.
Seorang anggota dewan seharusnya menjadi teladan dalam menjaga persatuan, menghormati perbedaan dan memperlakukan setiap warga secara bermartabat.
MIMIKA BUKAN PANGGUNG UNTUK RASISME
Pemuda Maluku menegaskan bahwa Mimika adalah rumah bersama.
Di tanah ini hidup masyarakat dari berbagai suku, agama, ras dan daerah. Karena itu, tidak boleh ada satu identitas yang merasa lebih tinggi dan tidak boleh ada kelompok lain yang diperlakukan lebih rendah.
Rasisme harus ditolak, siapa pun pelakunya dan siapa pun korbannya.
Pemuda Maluku juga menolak segala bentuk penghinaan dan diskriminasi terhadap masyarakat berdasarkan asal-usul atau identitasnya.
Jika seorang warga biasa melakukan tindakan yang merendahkan orang lain, ia harus mempertanggungjawabkannya. Jika seorang pejabat publik melakukan hal yang sama dan terbukti, maka tanggung jawab etik dan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
JANGAN ADA HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS
Pemuda Maluku meminta aparat dan lembaga DPRK menunjukkan bahwa hukum dan etika berlaku untuk semua.
Jangan sampai masyarakat kecil dituntut menghormati hukum dan etika, sementara pejabat yang diduga melakukan pelanggaran justru mendapatkan perlakuan berbeda.
Keadilan tidak boleh mengenal jabatan. Etika tidak boleh mengenal kekuasaan.
Karena itu, Pemuda Maluku meminta:
1. Polisi segera memanggil dan meminta keterangan Mathius Uwe Yanengga.
2. Memeriksa petugas bandara dan saksi-saksi terkait.
3. Memastikan video yang beredar diperiksa secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan rekaman.
4. Badan Kehormatan DPRK Mimika menindaklanjuti apabila terdapat laporan atau indikasi dugaan pelanggaran kode etik.
5. Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum maupun etik, proses dan sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Jika terbukti tidak bersalah, pihak yang bersangkutan juga harus mendapatkan pemulihan nama baik berdasarkan fakta pemeriksaan.
7. Semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi maupun tindakan main hakim sendiri.
JAGA MIMIKA, JAGA PERSAUDARAAN
Pemuda Maluku tidak ingin persoalan ini berubah menjadi konflik antarsuku atau antarkelompok.
Justru karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme etik yang jelas.
Masyarakat tidak membutuhkan perang narasi. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi dan keadilan.
Pesan Pemuda Maluku tegas:
Jangan biarkan rasisme tumbuh di Mimika.
Jangan biarkan jabatan menjadi tameng.
Jangan biarkan hukum kehilangan ketegasannya.
Dan jangan biarkan satu persoalan menghancurkan persaudaraan.
HUKUM HARUS BERDIRI TEGAK.
ETIKA WAKIL RAKYAT HARUS DIJAGA.
RASISME HARUS DITOLAK.
MIMIKA HARUS TETAP MENJADI RUMAH BERSAMA.
Berbeda suku bukan alasan untuk bermusuhan.
Berbeda identitas bukan alasan untuk merendahkan.
Berbeda, tetapi tetap satu Indonesia.
TIMIKA, 14 AGUSTUS 2026
PEMUDA MALUKU KABUPATEN MIMIKA
Penulis: MGF
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook