Penataan Pedagang di Ambon: Wakil Ketua DPRD Maluku Soroti Akar Masalah, Minta Solusi Dua Arah
AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Masalah penataan pedagang di sejumlah titik di Ambon hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik terang. Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, John Lewerissa, menilai persoalan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja—ada kepentingan ekonomi pedagang, kebutuhan kenyamanan pembeli, dan aturan penggunaan ruang publik yang harus diseimbangkan.
Dalam wawancara di Kantor Balai Rakyat, Karang Panjang, Jumat (5/6/2026), John menyebut upaya penataan sebenarnya sudah dimulai sejak lama, namun hasilnya belum maksimal. Ada dua kondisi utama yang menjadi penyebabnya: sebagian pedagang memang tidak memiliki tempat yang layak di dalam pasar, sementara sebagian lain justru memilih berjualan di pinggir jalan meski sudah mendapat lokasi resmi—semata-mata agar lebih mudah menarik pembeli.
“Pedagang ingin cepat terlihat pembeli, sedangkan pembeli sering enggan masuk ke dalam pasar karena merasa repot. Akibatnya, trotoar dan bahu jalan terpakai untuk berdagang, lalu timbul kemacetan dan ketidaknyamanan bersama,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa trotoar adalah ruang publik yang haknya dimiliki pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi dan kota tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga lebih giat melakukan pendekatan persuasif serta memberikan penjelasan yang jelas kepada seluruh pelaku usaha.
“Kalau mereka paham manfaatnya—lingkungan jadi rapi, lalu lintas lancar, dan ruang publik bisa dinikmati semua—mereka pasti mau bekerja sama,” ujarnya.
-Fasilitas Pasar Harus Layak Agar Pedagang Mau Pindah
Lebih lanjut, John mengungkapkan bahwa rendahnya minat pedagang menempati tempat yang disediakan juga dipengaruhi kondisi fasilitas pasar yang kurang terawat. Banyak keluhan soal bangunan rusak hingga keamanan yang lemah, bahkan sempat terjadi kasus hilangnya barang dagangan dalam beberapa waktu terakhir.
“Bagaimana mau disiplin kalau tempatnya tidak layak? Pemerintah wajib bertanggung jawab memperbaiki dan memantau fasilitas secara rutin, serta memperketat pengawasan agar pedagang merasa aman dan nyaman berjualan di tempat yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD telah beberapa kali turun langsung meninjau lokasi, termasuk ke Pasar Baru. Namun, ia menegaskan bahwa tugas pokok DPRD adalah mengawasi, sedangkan pelaksanaan dan penegakan aturan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
“Diperlukan sikap tegas tapi tetap manusiawi. Jangan sampai penertiban justru menimbulkan keresahan. Pendekatan yang seimbang antara penjelasan dan penegakan aturan adalah kunci agar ketertiban tercapai tanpa merugikan salah satu pihak,” pungkas John.
(H.R)








































Komentar via Facebook