PENDIDIKAN TAK BOLEH JADI LOTERE GEOGRAFIS: MALUKU DAN PAPUA BUTUH KEBIJAKAN AFIRMATIF UNTUK HAPUS KESENJANGAN DIGITAL
PENDIDIKAN TAK BOLEH JADI LOTERE GEOGRAFIS: MALUKU DAN PAPUA BUTUH KEBIJAKAN AFIRMATIF UNTUK HAPUS KESENJANGAN DIGITAL
Internet, listrik, perangkat, dan kompetensi guru harus menjadi satu ekosistem agar transformasi digital benar-benar menghadirkan keadilan pendidikan.
TUAL, MALUKU Tribunnusantara-web.id — Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Hak tersebut tidak boleh ditentukan oleh tempat seorang anak dilahirkan, apakah ia tinggal di pusat kota, wilayah kepulauan, pesisir, pedalaman, perbatasan, maupun daerah dengan akses teknologi yang masih terbatas.01/10/2026
Di tengah percepatan transformasi digital pendidikan di Indonesia, persoalan kesenjangan akses teknologi masih menjadi tantangan serius, terutama bagi sejumlah wilayah di Maluku dan Papua.
Pandangan tersebut disampaikan Gerry Ubra, S.Pd., CPSE, Guru SMA Negeri 1 Tual, yang menilai digitalisasi pendidikan harus ditempatkan sebagai instrumen pemerataan, bukan justru melahirkan kesenjangan baru.
Menurutnya, pendidikan berbasis teknologi memang membuka peluang besar bagi peserta didik untuk memperoleh sumber belajar yang lebih luas. Kehadiran internet, platform pembelajaran digital, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), serta berbagai teknologi pendidikan dapat memperkaya proses pembelajaran.
Namun, transformasi tersebut tidak akan berjalan optimal apabila persoalan mendasar seperti jaringan internet, listrik, perangkat komputer, biaya akses data, serta kemampuan sumber daya manusia belum mendapatkan perhatian yang memadai.
“Jangan sampai anak yang tinggal di wilayah dengan konektivitas kuat mendapatkan kesempatan belajar yang jauh lebih besar dibandingkan anak yang tinggal di daerah kepulauan, pedalaman atau wilayah dengan akses internet terbatas,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan Ubra.
Hak Pendidikan Dijamin Konstitusi
Secara konstitusional, hak memperoleh pendidikan telah ditegaskan dalam Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan serta mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Prinsip tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan nasional harus mampu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.
Artinya, pemerataan pendidikan bukan sekadar program pemerintah, melainkan bagian dari amanat konstitusi.
Karena itu, ketika digitalisasi pendidikan menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran, pemerataan akses terhadap teknologi juga harus dipandang sebagai bagian dari upaya memenuhi hak pendidikan tersebut.
Maluku dan Papua Tidak Bisa Dipaksa Menggunakan Satu Model
Maluku memiliki karakter geografis sebagai wilayah kepulauan. Jarak antarpulau, kondisi transportasi, distribusi infrastruktur, serta karakteristik wilayah menjadi faktor yang harus diperhitungkan dalam merancang kebijakan pendidikan.
Hal serupa terjadi di Papua dengan kondisi geografis yang sangat kompleks. Persoalan jarak, akses transportasi, konektivitas, ketersediaan listrik, serta distribusi tenaga pendidik membuat kebijakan pendidikan membutuhkan pendekatan yang lebih kontekstual.
Karena itu, kebijakan digitalisasi pendidikan tidak dapat semata-mata menggunakan pendekatan “satu model untuk semua”.
Sekolah yang berada di pusat perkotaan tentu memiliki kebutuhan berbeda dengan sekolah yang berada di pulau kecil, daerah pesisir, pedalaman, maupun kawasan dengan jaringan komunikasi yang terbatas.
Kebijakan afirmatif menjadi penting agar sekolah-sekolah yang menghadapi keterbatasan tidak tertinggal dalam proses transformasi pendidikan.
Kesenjangan Digital Bukan Sekadar Kekurangan Komputer
Menurut Ubra, kesenjangan digital tidak boleh dipahami hanya sebagai persoalan jumlah komputer.
Persoalan tersebut merupakan bagian dari sebuah ekosistem yang saling berkaitan.
Sekolah membutuhkan perangkat yang memadai, jaringan internet yang terjangkau, listrik yang stabil, tenaga pendidik yang memiliki kompetensi digital, bahan ajar yang sesuai, dukungan teknis, serta pendampingan yang berkelanjutan.
Jika hanya perangkat yang diberikan sementara jaringan internet tidak tersedia atau guru tidak mendapatkan pelatihan, maka program digitalisasi berpotensi kehilangan manfaatnya.
Demikian pula sebaliknya. Guru tidak dapat dibebani sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan seluruh persoalan transformasi digital.
Guru dapat menjadi penggerak perubahan, tetapi perubahan membutuhkan dukungan sistem.
Guru Jangan Dibebani Sendirian
Pelatihan literasi digital, AI, pemrograman, penggunaan platform pembelajaran, maupun teknologi pendidikan merupakan langkah penting.
Namun, pelatihan harus berjalan beriringan dengan penyediaan sarana dan prasarana.
Jangan sampai guru diminta mengajarkan teknologi kepada peserta didik sementara sekolah tidak memiliki perangkat yang cukup atau koneksi internet yang memadai.
Dalam konteks ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membangun sistem pendukung yang memastikan hasil pelatihan benar-benar dapat diterapkan di ruang kelas.
Teknologi Harus Menyesuaikan Konteks Lokal
Sekolah di Maluku dan Papua juga tidak harus menunggu memiliki fasilitas seperti sekolah di kota-kota besar untuk melakukan inovasi.
Pembelajaran dapat dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi sederhana dan sumber daya lokal.
Perangkat offline, bahan ajar digital yang dapat digunakan tanpa koneksi internet secara terus-menerus, perpustakaan digital lokal, pembelajaran berbasis proyek, serta pemanfaatan lingkungan sekitar dapat menjadi alternatif.
Dengan pendekatan tersebut, teknologi tidak menggantikan realitas lokal, tetapi justru membantu peserta didik memahami lingkungan dan persoalan di sekitarnya.
Anak-anak di Maluku dan Papua dapat belajar teknologi sekaligus mengembangkan solusi terhadap persoalan daerahnya sendiri.
Kolaborasi Harus Diperkuat
Pemerataan digitalisasi pendidikan tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, serta masyarakat perlu membangun kolaborasi.
Investasi pendidikan digital juga tidak boleh berhenti pada pengadaan perangkat.
Harus ada anggaran untuk pemeliharaan, peningkatan kapasitas guru, dukungan teknis, konektivitas, penyediaan konten pembelajaran, serta evaluasi secara berkala.
Keberhasilan digitalisasi pendidikan seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak komputer yang dibagikan atau berapa banyak sekolah yang mendapatkan perangkat.
Ukuran yang lebih penting adalah: apakah peserta didik benar-benar mendapatkan kesempatan belajar yang lebih baik?
AI dan Teknologi Harus Menjadi Kesempatan, Bukan Kesenjangan Baru
Perkembangan kecerdasan buatan menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi dunia pendidikan.
Peserta didik perlu dibekali literasi AI agar mampu menggunakan teknologi secara kritis, kreatif, etis, dan bertanggung jawab.
Namun, jangan sampai perkembangan AI justru menciptakan kesenjangan baru antara siswa yang memiliki akses terhadap teknologi dengan mereka yang bahkan masih kesulitan mendapatkan koneksi internet.
Anak-anak Maluku dan Papua memiliki hak yang sama untuk mengenal sains, teknologi, AI, coding, serta perkembangan pengetahuan dunia.
Mereka tidak boleh kehilangan kesempatan hanya karena persoalan geografis.
Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Lotere Geografis
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai teknologi.
Ini adalah persoalan keadilan pendidikan.
Tempat seorang anak dilahirkan seharusnya tidak menentukan seberapa jauh ia dapat mengakses pengetahuan.
Seorang siswa di Tual, Langgur, Merauke, Jayapura, pegunungan Papua, maupun pulau-pulau kecil di Maluku harus memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, berprestasi dan membangun masa depan.
Sebagaimana semangat pemerataan pendidikan yang dijamin konstitusi, negara harus hadir memastikan tidak ada peserta didik yang tertinggal hanya karena lokasi geografisnya.
Pendidikan tidak boleh menjadi lotere geografis.
Kualitas masa depan anak Indonesia tidak boleh ditentukan oleh kuat atau lemahnya sinyal di tempat mereka tinggal.
Transformasi digital pendidikan hanya akan bermakna apabila teknologi benar-benar menjadi jembatan pemerataan.
Dan untuk Maluku serta Papua, jembatan tersebut harus dibangun dengan kebijakan yang afirmatif, infrastruktur yang memadai, guru yang diperkuat, serta komitmen pemerintah yang berkelanjutan.
Pendidikan adalah hak semua anak Indonesia. Bukan hak istimewa bagi mereka yang kebetulan tinggal di wilayah dengan koneksi internet terbaik.
Penulis:
Gerry Ubra, S.Pd., CPSE
Guru SMA Negeri 1 Tual
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook