PENERBITAN SURAT PENGUASAAN TANAH DI MIMIKA BARU DIHENTIKAN SEMENTARA

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 22 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PENERBITAN SURAT PENGUASAAN TANAH DI MIMIKA BARU DIHENTIKAN SEMENTARA

PENERBITAN SURAT PENGUASAAN TANAH DI MIMIKA BARU DIHENTIKAN SEMENTARA

Masyarakat Diminta Tidak Membuat Ulang Berkas, Waspada Calo dan Janji Percepatan

TIMIKA, Tribunnusantara-web.id  PAPUA TENGAH — Pemerintah Distrik Mimika Baru mengambil langkah penghentian sementara terhadap penerbitan surat atau dokumen administrasi yang berkaitan dengan keterangan penguasaan tanah.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepastian administrasi pertanahan masyarakat di wilayah Distrik Mimika Baru.22/9/26

Berdasarkan pemberitahuan pemerintah distrik, sejak Juni hingga September 2026, surat pengantar atau dokumen administrasi yang menerangkan penguasaan atas bidang tanah dari Distrik Mimika Baru belum dapat diproses lebih lanjut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

Karena itu, penerbitan surat baru dengan format yang sama untuk sementara dihentikan sampai terdapat petunjuk dan mekanisme resmi lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

Pemkab Mimika Masih Menunggu Petunjuk Hukum

Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menjelaskan bahwa pemerintah distrik masih menunggu petunjuk dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika yang melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

Menurut pemerintah distrik, langkah tersebut diperlukan agar pelayanan administrasi pertanahan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 “Masyarakat diminta tidak terburu-buru membuat atau mengganti dokumen. Kami masih menunggu petunjuk resmi agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan,” demikian inti pemberitahuan Pemerintah Distrik Mimika Baru.»

Surat Penguasaan Jangan Disamakan dengan Sertifikat

Pemerintah Distrik Mimika Baru juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami kedudukan surat yang diterbitkan pada tingkat kelurahan, kampung maupun distrik.

Dokumen administrasi yang menerangkan penguasaan atau kondisi fisik tanah tidak serta-merta sama dengan sertifikat hak atas tanah.

Dalam sistem pertanahan nasional, pendaftaran tanah dan pemberian kepastian hukum atas hak atas tanah merupakan kewenangan yang diatur melalui ketentuan pertanahan nasional. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi salah satu dasar utama hukum agraria nasional.

Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah diatur antara lain melalui PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Artinya, surat keterangan dari tingkat pemerintahan lokal harus ditempatkan secara tepat sesuai fungsi dan kewenangannya dan tidak boleh dipersepsikan otomatis sebagai sertifikat kepemilikan tanah.

Jangan Ada Celah bagi Calo dan Janji “Bisa Dipercepat”

Penghentian sementara ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan janji dapat mempercepat penerbitan surat atau proses pertanahan.

Pemerintah Distrik Mimika Baru meminta masyarakat tidak menyerahkan uang, dokumen asli, ataupun data penting kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.

Terlebih jika ada pihak yang menjanjikan proses dapat diselesaikan secara cepat dengan imbalan tertentu.

Jika benar terdapat praktik pungutan atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku.

Masyarakat yang Sudah Memasukkan Berkas Diminta Menunggu

Bagi masyarakat yang telah memasukkan berkas sebelum penghentian sementara, pemerintah distrik mengimbau agar:

- Menyimpan seluruh dokumen asli dengan aman;

- Tidak membuat ulang atau mengganti dokumen secara sepihak;

- Tidak menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat proses;

- Tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan;

- Menunggu petunjuk resmi dari pemerintah dan instansi pertanahan.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar melalui pesan berantai atau pihak yang mengatasnamakan pemerintah.

Administrasi Pemerintahan Harus Berdasarkan Kewenangan

Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan agar keputusan dan tindakan pejabat berlangsung secara objektif, profesional, transparan serta memberikan kepastian hukum.

Karena itu, penghentian sementara pelayanan tertentu sembari menunggu petunjuk hukum dan koordinasi dengan instansi pertanahan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.

Kepastian Hukum Lebih Penting daripada Kecepatan

Persoalan tanah bukan perkara administratif biasa. Kesalahan dokumen dapat berujung pada tumpang tindih klaim, sengketa batas, transaksi bermasalah hingga konflik antarwarga.

Karena itu, kecepatan pelayanan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum.

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta masih berstatus berlaku.

Dengan demikian, masyarakat mempunyai alasan untuk meminta pemerintah memberikan informasi yang jelas: dokumen apa yang masih dapat diterbitkan, siapa yang berwenang menerbitkannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana nasib berkas masyarakat yang sudah masuk.

Pemerintah Diminta Buka Informasi Secara Transparan

Pemerintah Distrik Mimika Baru meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil langkah administratif secara sepihak sampai petunjuk resmi diterbitkan.

Koordinasi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika disebut masih berlangsung.

Publik tentu berharap hasil koordinasi tersebut tidak berhenti pada persoalan birokrasi, tetapi menghasilkan mekanisme pelayanan yang jelas, transparan dan memiliki kepastian hukum.

Sebab dalam urusan tanah, masyarakat tidak hanya membutuhkan surat.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa dokumen yang mereka pegang memiliki dasar hukum dan tidak menjadi sumber persoalan di kemudian hari.

Informasi Pemerintah Distrik Mimika Baru

Merlyn Temorubun

Kepala Distrik Mimika Baru

Kabupaten Mimika, Papua Tengah

Kontak informasi: 0821-9773-693

Penulis: M.G. Fakaubun

Editor: B.E.