Penertiban Tambang Cinnabar Iha Didukung, Latukaisupy: Keselamatan Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Aktivitas Ekonomi
Penertiban Tambang Cinnabar Iha Didukung, Latukaisupy: Keselamatan Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Aktivitas Ekonomi
AMBON Tribunnusantara-web.id — Penertiban sementara kawasan Tambang Rakyat Cinnabar di wilayah Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendapat dukungan dari Raja Negeri Iha sekaligus anggota DPRD Provinsi Maluku, Zain Syaiful Latukaisupy.
Latukaisupy menilai keputusan Polda Maluku bersama Polres SBB dan Polsek Huamual untuk mengosongkan kawasan tambang merupakan langkah yang perlu dilakukan guna memulihkan keamanan dan ketertiban setelah terjadinya konflik di kawasan Gunung Cinnabar.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak boleh berjalan dengan mengabaikan keselamatan masyarakat. Kepentingan ekonomi, kata dia, harus ditempatkan dalam kerangka yang tetap menjamin keamanan, ketertiban, serta tanggung jawab sosial seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan tersebut.24/08/2026
“Menurut saya, langkah ini baik adanya. Paling tidak, kejadian-kejadian seperti konflik antar desa dan persoalan lainnya jangan sampai terulang kembali. Pengosongan ini juga bisa menjadi efek jera bagi mereka atau warga yang suka melakukan tindakan-tindakan yang memicu konflik,” ujar Latukaisupy, Senin (24/8), melalui sambungan telepon.
Ia mengapresiasi langkah aparat yang meminta seluruh penambang menghentikan aktivitas dan meninggalkan kawasan tambang untuk sementara waktu.
“Saya sangat mengapresiasi serta mendukung langkah bapak-bapak penegak hukum dari Polda Maluku dan Polres SBB beserta jajarannya dalam melakukan penertiban bagi para penambang dengan mengosongkan area tambang hingga memastikan Tambang Cinnabar ini benar-benar kosong,” tegasnya.
Jangan Buka Tambang Sebelum Penambang Didata
Bagi Latukaisupy, pengosongan kawasan tidak semestinya berhenti sebagai tindakan penertiban semata. Masa penghentian aktivitas tersebut harus dimanfaatkan pemerintah dan aparat untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh orang yang selama ini beraktivitas di kawasan tambang.
Ia menilai, persoalan pendataan menjadi penting karena kawasan tambang selama ini didatangi warga dari berbagai daerah sehingga identitas dan keberadaan setiap penambang perlu diketahui secara jelas.
“Langkah Polda Maluku untuk mengosongkan wilayah tambang sangat saya setujui selaku pemilik wilayah, karena selama ini warga datang menambang tidak didata. Jika terjadi sesuatu hal, kita semua bisa kewalahan karena tidak bisa mengetahui pembuat ulah itu warga penambang atau bukan,” ujarnya.
Karena itu, sebelum aktivitas pertambangan kembali dibuka, ia meminta seluruh penambang menjalani proses pendataan dan menyerahkan identitas secara lengkap.
Tidak hanya itu, menurut Latukaisupy, setiap penambang juga perlu menandatangani surat pernyataan yang memuat kesanggupan menaati aturan serta bertanggung jawab selama berada di kawasan tambang.
“Ketika warga tambang sudah diambil data dengan memberikan identitas lengkap dan dilengkapi surat pernyataan, maka secara tidak langsung itu sudah bisa mencegah berbagai tindakan kejahatan,” jelasnya.
Aturan Harus Berlaku untuk Semua
Latukaisupy menegaskan, pendataan tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Data tersebut harus menjadi dasar pengawasan aparat dan pemerintah sehingga setiap persoalan yang muncul di kawasan tambang dapat ditelusuri secara jelas.
“Jadi ketika ada persoalan di kemudian hari, kita tahu siapa orangnya, dari mana asalnya dan siapa yang harus bertanggung jawab. Ini penting untuk menjaga keamanan di kawasan tambang,” katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan sosial yang berpotensi memperbesar konflik di kawasan pertambangan, termasuk konsumsi minuman keras yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius.
“Jangan sampai aktivitas tambang yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat justru menjadi tempat munculnya persoalan baru. Ini yang harus kita cegah bersama,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta aparat dan pemerintah tidak ragu menerapkan aturan secara konsisten kepada siapa pun yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Kalau aturan sudah ditegakkan, maka sanksi juga harus diterapkan. Jangan aturan hanya dibuat, tetapi ketika ada yang melanggar tidak ada tindakan,” tandasnya.
Kepentingan Rakyat Harus Jadi Ukuran Utama
Latukaisupy menilai, penertiban sementara harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kawasan Tambang Cinnabar sebelum aktivitas pertambangan kembali berjalan.
Menurutnya, masyarakat tetap membutuhkan manfaat ekonomi dari keberadaan tambang. Namun, manfaat tersebut tidak boleh dibayar dengan konflik, gangguan keamanan maupun keselamatan warga.
“Yang kita inginkan adalah tambang tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi keamanan dan ketertiban juga harus dijaga. Jangan sampai karena kepentingan ekonomi, kemudian terjadi konflik dan masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.
Penertiban tersebut, kata Latukaisupy, diharapkan menjadi titik awal untuk membangun sistem pengelolaan kawasan tambang yang lebih tertib, terdata dan bertanggung jawab, dengan kepentingan serta keselamatan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook