Pengaduan Penipuan Arianto Japa di Polres Halmahera Utara Diduga Mengendap, Hukum Tajam ke Bawah Tumpul Ke Atas. halsit. Halmahera Utara, Tribunnusantaraweb.id Pengaduan dugaan tindak pidana penipua
Pengaduan Penipuan Arianto Japa di Polres Halmahera Utara Diduga Mengendap, Hukum Tajam ke Bawah Tumpul Ke Atas. halsit.
Halmahera Utara, Tribunnusantaraweb.id Pengaduan dugaan tindak pidana penipuan yang diajukan Arianto Japa sejak 14 November 2024 di Polres Halmahera Utara hingga kini belum ada perkembangan, sementara pengaduan yang diajukan La Arabu Lasamihi justru cepat naik status menjadi laporan polisi dalam waktu sekitar 45 hari.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Arianto Japa, Rolentio Lololuan, S.H., M.H., CMLC., CRA, Kamis (11/12/2025). Ia mempertanyakan prioritas penanganan penyidik terhadap pengaduan La Arabu Lasamihi dibandingkan kliennya.
“Arianto Japa sudah membuat pengaduan dugaan tindak pidana penipuan terhadap La Arabu Lasamihi sejak November 2024, tapi hingga sekarang masih ‘tertidur’ di atas meja penyidk.
Sementara La Arabu Lasamihi mengadu dugaan pengrusakan terhadap Arianto Japa, dan dalam waktu 45 hari langsung naik status laporan polisi. Patut kami tanyakan, siapa sebenarnya La Arabu Lasamihi sehingga pengaduannya diprioritaskan?” ujar Lololuan.
Menurut Lololuan, Arianto Japa juga telah mengajukan pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen terhadap La Arabu Lasamihi dan mantan Kepala Desa Roko, Yehuda Gabian, tertanggal 18 November 2025.
Namun, hingga saat ini pengaduan tersebut belum diperiksa oleh penyidik.
Kuasa hukum Arianto Japa menjelaskan, La Arabu Lasamihi dan Yehuda Gabian diduga menerbitkan sejumlah surat tanah tanpa sepengetahuan kliennya. Bahkan, tanda tangan Arianto Japa pada beberapa surat tanah tersebut diduga dipalsukan, meski tanah itu merupakan Sertifikat Hak Milik milik Arianto Japa.
“Ini mengingatkan kita pada pepatah hukum lama: ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’. Klien kami hanya petani kopra, sementara La Arabu Lasamihi diduga sebagai pengelola tambang. Sejak 2017 hingga 2024, hasil galian tambang dikelola La Arabu, tetapi sisa pembayaran tanah klien kami belum dilunasi,” kata Lololuan.
Ia menambahkan, pihaknya meminta Kapolres Halmahera Utara untuk menindaklanjuti pengaduan kliennya agar segera diperiksa oleh penyidik Unit II Pidana Umum Sat Reskrim Polres Halmahera Utara.
Evav








































Komentar via Facebook