Pengakuan Rama Kaliangin: Aksi Demonstrasi terhadap RT Disebut Atas Arahan Muhammad Julkarnain alias Jul

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 27 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pengakuan Rama Kaliangin: Aksi Demonstrasi terhadap RT Disebut Atas Arahan Muhammad Julkarnain alias Jul

Ambon,Tribun-nusantara.web.id. Polemik aksi demonstrasi yang dilakukan Rama Kaliangin bersama sejumlah rekannya terhadap RT, yang disebut-sebut terkait isu dugaan SPPD fiktif senilai Rp2 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi demonstrasi tersebut diduga tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif Rama Kaliangin dan kelompoknya.

Seorang rekan Rama menyebut bahwa rangkaian aksi itu dilakukan setelah adanya arahan dari Muhammad Julkarnain alias Jul.

Dalam keterangannya, Rama disebut mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan karena adanya dorongan dari Jul.

“Katong di arahkan oleh Muhammad Julkarnain alias Jul untuk lakukan aksi.”

Menurut informasi yang dihimpun, aksi demonstrasi awalnya dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat. Namun, lantaran tuntutan massa disebut tidak mendapat respons sebagaimana yang mereka harapkan, arah aksi kemudian berubah.

Rama disebut menjelaskan bahwa dirinya bersama kelompoknya kemudian diarahkan untuk melakukan demonstrasi terhadap Rani Tomia.

“Katong memang demo di Dinas Kesehatan Seram Bagian Barat, tapi karena seng ditanggapi serius oleh Dinas, katong kemudian diarahkan oleh Muhammad Julkarnain alias Jul untuk demo Ibu RT karena dia punya banyak.”

Kondisi ini patut menjadi perhatian publik karena demonstrasi seharusnya dibangun berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar tudingan tanpa dasar yang jelas.

Salah satu aktivis yang enggan namanya di beritakan, menyebutkan bahwa semua aksi demonstrasi atas arahan Jul.

Aksi Rama Kaliangin Cs kemudian dikaitkan dengan isu dugaan SPPD fiktif senilai sekitar Rp2 miliar pada tahun 2021.

Dalam sejumlah aksi, nama RT disebut-sebut seolah-olah memiliki keterlibatan langsung dalam persoalan tersebut.

Namun, tudingan demikian semestinya tidak serta-merta dianggap tidak benar, tidak ada fakta dan bukti hukum.

Di sisi lain, informasi yang berkembang pada Selasa, 12 Mei 2026, Jumaedi, mantan bendahara Sekretariat DPRD SBB, di hadapan penyidik Kejari SBB sendiri mengakui adanya sejumlah perjalanan dinas fiktif pada tahun 2021 yang disisipkan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut

Karena itu, publik berhak mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang mengenai siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengelola anggaran, serta siapa yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.

Jangan sampai sebuah tudingan yang belum terbukti kemudian diproduksi berulang-ulang hingga berubah seolah menjadi sebuah kebenaran.

Yang lebih mengejutkan, informasi yang dihimpun juga menyebut adanya pembicaraan mengenai kemungkinan penghentian aksi apabila Rani Tomia bersedia “mengamankan” massa aksi.

Rama disebut menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari arahan Jul.

“Jul pung mau Ibu RT amankan katong sudah supaya jang katong demo lai, dan katong mau ketemu Ibu RT.”

Tokoh Muda SBB: Jangan Jadikan Demonstrasi sebagai Alat Menebar Tuduhan

Atas tudingan yang tidak benar itu, tokoh muda Seram Bagian Barat Syuaib Pattimura menilai rangkaian aksi Rama Kaliangin Cs harus mendapatkan perhatian serius.

Syuaib menilai penyampaian tuduhan kepada seseorang tanpa dukungan data dan bukti yang dapat diverifikasi berpotensi merusak nama baik serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jangan karena kepentingan tertentu, nama baik seseorang kemudian dihancurkan melalui aksi demonstrasi dan pemberitaan yang tidak didukung bukti,” tegas tokoh muda SBB tersebut.

Sebagai Tokoh muda SBB, Syuaib Pattimura meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap penyebaran informasi yang merugikan nama baik seseorang.

"Apabila aksi tersebut terbukti mengandung tuduhan yang tidak benar, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga Kamtibmas di Bumi Saka Mese Nusa yang sama-sama kita cinta ini", Ujar Pattimura.

(H.R)