PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN TUAL MELEDAK 50 KALI LIPAT, DPRD SOROTI FASILITAS DAN SDM
PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN TUAL MELEDAK 50 KALI LIPAT, DPRD SOROTI FASILITAS DAN SDM
Dari 20 Menjadi 1.044 Kunjungan, Komisi I Desak Pemerintah Serius Bangun Ekosistem Literasi Kota Tual
TUAL Tribunnusantara-web.id — Angka kunjungan Perpustakaan Umum Daerah Kota Tual melonjak lebih dari 50 kali lipat dalam satu tahun. Namun di balik kabar menggembirakan tersebut, muncul pertanyaan serius: apakah peningkatan minat masyarakat sudah diimbangi fasilitas, tenaga profesional, koleksi, teknologi, dan dukungan anggaran yang memadai?
Data Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Tual mencatat 1.044 kunjungan pada periode Mei–Agustus 2026, berbanding hanya 20 kunjungan pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Lonjakan drastis tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kota Tual saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Tual, Rabu (23/9/2026).
Kunjungan tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Komisi I turun langsung untuk melihat kondisi layanan sekaligus memotret persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam pengembangan literasi masyarakat.
MINAT MASYARAKAT NAIK, JANGAN SAMPAI FASILITAS TERTINGGAL
Ketua Komisi I DPRD Kota Tual, L.M. Yudha Hari Pratama, memberikan apresiasi terhadap meningkatnya aktivitas masyarakat di perpustakaan.
Namun menurutnya, peningkatan jumlah pengunjung harus dijawab dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Literasi bukan saja mengajak orang membaca, tetapi bagaimana kita memberikan sarana dan prasarana yang mendukung masyarakat untuk belajar dan berkembang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena perpustakaan hari ini tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai ruangan yang dipenuhi rak buku.
Perpustakaan harus berkembang menjadi pusat pembelajaran, ruang informasi, ruang digital, tempat diskusi, pusat penelitian dan ruang interaksi masyarakat.
Karena itu, ketika jumlah pengunjung meningkat secara signifikan, pemerintah daerah tidak boleh menunggu sampai fasilitas benar-benar tidak mampu menampung kebutuhan masyarakat.
DPRD SOROTI INTERIOR DAN TEMPAT DUDUK
Dalam peninjauan lapangan, salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah kondisi interior serta ketersediaan tempat duduk yang layak bagi pengunjung.
Bagi Komisi I, persoalan tersebut mungkin terlihat sederhana. Tetapi jika perpustakaan ingin menjadi ruang publik yang nyaman dan produktif, fasilitas dasar justru tidak boleh diabaikan.
Yudha menyatakan kebutuhan tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama pimpinan DPRD dan pemerintah daerah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan lainnya.
Sebagai bentuk dukungan awal, Yudha juga menyampaikan kesediaannya memberikan bantuan pribadi berupa kursi dan buku, sekaligus membuka kemungkinan membantu akses masyarakat agar lebih mudah menjangkau perpustakaan.
Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian.
Namun pada saat yang sama, pengembangan perpustakaan tidak boleh bergantung pada bantuan pribadi pejabat atau individu.
Literasi adalah bagian dari tanggung jawab negara dan pemerintah daerah yang harus dibangun melalui kebijakan, penganggaran, kelembagaan dan program yang berkelanjutan.
UU PERPUSTAKAAN MENEGASKAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Secara hukum, posisi perpustakaan bukan sekadar fasilitas tambahan pemerintah daerah.
UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menegaskan bahwa perpustakaan merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat serta berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
UU tersebut juga memberikan tanggung jawab kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan serta pengembangan perpustakaan.
Dengan demikian, ketika perpustakaan daerah menghadapi persoalan fasilitas, sumber daya manusia, koleksi maupun teknologi, persoalannya bukan sekadar urusan internal dinas.
Itu merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik pemerintah daerah.
HANYA SATU PUSTAKAWAN, PEMERINTAH HARUS BUKA MATA
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Tual, Rudi A. Bugis, S.E., M.Si., mengakui penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Mulai dari sumber daya manusia, anggaran, fasilitas hingga teknologi.
Namun pelayanan tetap berjalan berkat komitmen jajaran dinas dan dukungan berbagai pihak.
Persoalan SDM menjadi perhatian serius.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Tual, Ratnasari Tamher, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa Perpustakaan Daerah Kota Tual saat ini hanya memiliki satu orang pustakawan.
Angka ini semestinya menjadi alarm bagi pemerintah daerah.
Bagaimana mungkin tuntutan peningkatan budaya literasi, transformasi perpustakaan digital, pengelolaan koleksi, pelayanan masyarakat dan pengembangan perpustakaan dapat berjalan maksimal jika tenaga profesionalnya masih sangat terbatas?
Minat masyarakat sudah bergerak. Pemerintah jangan sampai justru tertinggal.
LITERASI SEKOLAH JUGA BUTUH INTERVENSI
Pegiat Literasi Kota Tual, Maria Tohatta, S.Th.Pd., menilai pembangunan budaya literasi harus dimulai sejak lingkungan sekolah.
Menurutnya, terdapat sekitar 120 perpustakaan sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK di Kota Tual. Sekitar 80 di antaranya berada dalam lingkungan Pemerintah Kota Tual.
Namun sebagian perpustakaan sekolah masih menghadapi keterbatasan fasilitas.
Persoalan tersebut membutuhkan sinergi antara Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, DPRD, sekolah, komunitas serta masyarakat.
Maria juga mendorong adanya regulasi daerah yang dapat menjadi landasan pengembangan gerakan literasi secara berkelanjutan.
JANGAN BIARKAN LITERASI HANYA JADI SLOGAN
Di sinilah pemerintah daerah perlu mengambil langkah lebih serius.
Literasi tidak boleh hanya muncul ketika ada peringatan Hari Kunjung Perpustakaan, Bulan Bahasa atau kegiatan seremonial lainnya.
Literasi harus masuk ke dalam kebijakan pembangunan daerah.
Mulai dari penguatan perpustakaan sekolah, peningkatan kualitas perpustakaan umum, pengadaan koleksi, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan perpustakaan digital, dukungan terhadap komunitas baca hingga penyediaan ruang publik yang ramah anak dan masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan pendidikan sebagai usaha sadar untuk mengembangkan potensi peserta didik serta menegaskan pentingnya pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan.
Sementara UUD 1945 Pasal 31 menegaskan hak setiap warga negara memperoleh pendidikan serta kewajiban negara untuk memajukan pendidikan nasional.
Dalam konteks pemerintahan daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi salah satu dasar pembagian urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, termasuk sektor pendidikan dan kebudayaan.
DPRD HARUS KAWAL ANGGARAN, BUKAN SEKADAR KUNJUNGAN
Kunjungan Komisi I DPRD Kota Tual patut menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi lebih mendalam.
Jangan sampai kunjungan lapangan berhenti pada foto bersama dan pernyataan apresiasi.
DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.
Karena itu, temuan mengenai fasilitas, SDM, koleksi, teknologi dan kebutuhan perpustakaan harus dibawa ke dalam pembahasan kebijakan dan penganggaran daerah.
Pemerintah daerah pun harus terbuka mengenai apa yang menjadi kebutuhan prioritas dan berapa kemampuan fiskal yang tersedia.
Jika memang anggaran terbatas, maka diperlukan skala prioritas dan strategi pengembangan yang jelas.
Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat sudah menunjukkan minat membaca, tetapi pemerintah tidak mampu menyediakan ruang yang layak untuk mereka belajar.
DARI 20 MENJADI 1.044: MOMENTUM YANG TIDAK BOLEH DISIA-SIAKAN
Lonjakan kunjungan dari 20 menjadi 1.044 bukan sekadar statistik.
Angka tersebut dapat dibaca sebagai sinyal bahwa masyarakat Kota Tual membutuhkan ruang belajar, informasi dan interaksi yang lebih terbuka.
Karena itu, peningkatan tersebut harus dijadikan momentum untuk membangun ekosistem literasi Kota Tual secara lebih serius.
Perpustakaan harus hadir sebagai ruang publik yang hidup.
Tempat anak-anak membaca.
Tempat pelajar belajar.
Tempat mahasiswa melakukan penelitian.
Tempat komunitas berdiskusi.
Tempat masyarakat mengakses informasi.
Dan tempat lahirnya gagasan-gagasan baru untuk membangun Kota Tual.
Masyarakat sudah mengetuk pintu perpustakaan. Kini giliran pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya dengan fasilitas, SDM, anggaran dan kebijakan yang serius.
Sebab membangun budaya literasi bukan pekerjaan satu dinas.
Ini investasi jangka panjang untuk mencerdaskan masyarakat dan menentukan kualitas generasi Kota Tual di masa depan.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook