Pengurus Adat Simpang Hulu Desak Penertiban PETI, Ancam Aksi Damai
Ketapang, TribunNusantara.web.id | Ketegangan sosial di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, kembali mengemuka. Pengurus Adat Dayak Simpang melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mendesak penghentian aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang Sungai Semandang.
Surat bernomor P/46/Pem.440/IV/2026 itu ditujukan kepada Bupati Ketapang, Kapolres Ketapang, serta Komandan Kodim Ketapang. Isinya tegas: aktivitas PETI dinilai telah merusak lingkungan secara sistematis dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan limbah lumpur dari aktivitas PETI semakin meluas dan meresahkan masyarakat,” demikian kutipan surat tersebut.
Air Bersih Tercemar, Lahan Rusak
Sungai Semandang bukan sekadar bentang alam. Bagi warga desa-desa di sekitarnya seperti Paoh Concong, Semandang Kanan, dan Semandang Kiri sungai itu menjadi sumber air bersih, irigasi pertanian, hingga bagian dari ruang sosial dan spiritual masyarakat adat.
Pengurus adat menyebut limbah lumpur dari aktivitas tambang telah mengeruhkan air sungai yang selama ini digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Sawah dan jaringan irigasi terdampak sedimentasi. Bahkan kawasan yang dianggap keramat dan sejumlah titik wisata lokal disebut ikut tercemar.
Kerusakan tersebut, menurut mereka, bukan lagi bersifat insidental, melainkan terus berlangsung tanpa penindakan berarti.
Desakan Penegakan Hukum
Dalam suratnya, pengurus adat menegaskan bahwa PETI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang itu memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
Namun, hingga kini, aktivitas tambang ilegal disebut masih berjalan.
Pengurus adat meminta aparat penegak hukum melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan, tidak hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga terhadap pemodal yang diduga berada di balik operasi tambang tersebut. Desakan ini mengisyaratkan adanya dugaan praktik yang terorganisasi dan berlangsung lama.
Ultimatum hingga 22 April
Surat tersebut juga memuat ultimatum. Jika hingga 22 April 2026 tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, masyarakat terdampak menyatakan akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas kerusakan lingkungan yang mereka alami.
Langkah ini menunjukkan meningkatnya frustrasi warga terhadap apa yang mereka anggap sebagai pembiaran.
Surat itu ditandatangani sejumlah tokoh adat dan kepala desa, termasuk Kepala Desa Paoh Concong, Kepala Desa Semandang Kanan, Kepala Desa Semandang Kiri, serta para pateh dari desa-desa tersebut. Keterlibatan struktur adat dan pemerintahan desa menandakan bahwa persoalan ini telah melampaui keluhan individual dan menjadi sikap kolektif komunitas.
Pemerintah Belum Bersuara
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ketapang maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.
Minimnya respons publik dari otoritas setempat menimbulkan pertanyaan: sejauh mana komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah lama menjadi persoalan kronis di berbagai wilayah Kalimantan Barat?
Di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang kian meluas, warga Simpang Hulu kini menunggu jawaban bukan hanya dalam bentuk pernyataan, tetapi tindakan nyata.








































Komentar via Facebook