Penjelasan Jaksa Diduga Sekadar Alibi, Publik Curigai Ada Upaya Menutup Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi
Jakarta, TribunNusantara.web.id | Penjelasan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari KKT terkait penundaan persidangan kasus TE justru memunculkan kecurigaan publik. Alih-alih memberikan kepastian hukum, langkah yang berulang kali menunda proses sidang dinilai sebagai taktik untuk membeli waktu, menyusun pembenaran, dan meredam dugaan pemerasan serta intimidasi terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Sejumlah pihak menilai, pola penanganan perkara ini memperlihatkan wajah penegakan hukum yang tidak konsisten. Di satu sisi, mantan bupati diproses dengan tekanan yang masif. Namun di sisi lain, nama Agustinus Theodorus (AT), kontraktor yang kerap disebut dalam berbagai dugaan persoalan proyek dan anggaran, seolah tak tersentuh. Pertanyaan publik pun menguat: mengapa hukum tampak begitu keras kepada satu pihak, namun begitu lunak terhadap pihak lainnya?
Gilang Kelyombar secara terbuka mempertanyakan integritas aparat penegak hukum di KKT. Ia menyoroti fakta bahwa selama masa jabatan Petrus Fatlolon, terdapat penolakan terhadap pembayaran klaim UP3 milik AT. Sejak saat itu, konflik politik diduga berubah menjadi manuver sistematis untuk menjatuhkan sang mantan bupati.
Menurutnya, skenario tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menyebut adanya langkah-langkah politik yang terstruktur, mulai dari mendorong figur tertentu masuk ke parlemen, hingga pertarungan menuju kursi kepala daerah. Ketika kepentingan politik dan ekonomi bertemu, hukum diduga dijadikan alat untuk menekan dan mengamankan kepentingan kelompok tertentu.
Lebih jauh, publik mempertanyakan keberanian Kejari KKT dalam membongkar dugaan praktik “kerja kotor” yang disebut-sebut melibatkan elite daerah. Mengapa dugaan pencairan anggaran miliaran rupiah yang dikaitkan dengan pembayaran utang tertentu tidak dibuka secara terang benderang? Mengapa tidak ada transparansi penuh terhadap alur anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat?
Kecurigaan semakin menguat ketika muncul anggapan bahwa aparat justru lebih memilih “aman” dengan tidak menyentuh figur yang dianggap berpengaruh dan memiliki kekuatan finansial. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi krisis moral dalam institusi penegakan hukum itu sendiri.
Masyarakat Kepulauan Tanimbar berhak mendapatkan kejelasan. Jika memang terdapat dugaan pemerasan, intimidasi, atau kriminalisasi, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak berdasar, aparat penegak hukum wajib membuka seluruh proses secara transparan agar tidak terus menjadi bahan spekulasi.
Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk turun tangan melakukan supervisi dan audit menyeluruh terhadap penanganan perkara ini. Penegakan hukum tidak boleh menjadi instrumen balas dendam politik atau alat tawar kepentingan ekonomi. Hukum seharusnya berdiri tegak di atas keadilan, bukan tunduk pada kekuasaan dan uang.
Apabila dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan masa depan integritas hukum di daerah tersebut. Dan jika hukum sudah tidak lagi dipercaya, maka yang tersisa hanyalah ketidakadilan yang terus diwariskan.








































Komentar via Facebook