Perampokan Sawit di Ketapang: PT SNP Estate Karya Palma Diduga Gasak 56 Ton Buah Masyarakat, Dikawal Oknum TNI

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 September 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Perampokan Sawit di Ketapang: PT SNP Estate Karya Palma Diduga Gasak 56 Ton Buah Masyarakat, Dikawal Oknum TNI

Ketapang, TribunNusantara.web.id | Senin pagi, 22 September 2025, Desa Sukakarya, Dusun Batu Menang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diguncang insiden yang menyulut kemarahan warga. Ratusan tandan buah segar (TBS) sawit milik masyarakat diduga digasak secara terang-terangan oleh PT SNP Estate Karya Palma, anak usaha Minamas Group.

Aksi itu berlangsung sejak pukul 07.00 WIB. Sejumlah karyawan panen perusahaan, dipimpin langsung oleh pejabat manajer lapangan bernama Dolar, nekat menerobos lahan warga di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Pagar dan portal pembatas yang dibangun masyarakat sebagai garis pemisah antara tanah ulayat dan area konsesi perusahaan, dirusak tanpa ampun.

Dedi Ismanto, penjaga kebun yang sedang bersiap mengganti shift, menjadi saksi pertama. Ia segera menghubungi Salvanus Gudak, koordinator warga, untuk menghentikan aktivitas ilegal itu. Negosiasi panas pun terjadi di lokasi.

“Kami sudah sepakat dari tingkat desa hingga kabupaten: perusahaan tidak boleh memanen di luar HGU. Tapi hari ini mereka tabrak aturan sendiri,” ujar Salvanus dengan suara bergetar menahan amarah.

Situasi semakin memanas ketika Zulkarnaen, General Manager Minamas Group, bersama staf humas Sutarjo datang ke lokasi dengan membawa tambahan tenaga.

Alih-alih meredakan konflik, kedatangan mereka justru dianggap sebagai upaya intimidasi. Di tengah perdebatan, tiga oknum prajurit TNI terlihat ikut mengawal panen perusahaan. Pemandangan ini membuat warga kian terpojok.

“Bayangkan, tanah kami disebut mengganggu, padahal jelas-jelas yang mencuri itu mereka,” kata Antonius Ajung, warga yang sempat bersitegang dengan manajer Dolar.

Sebuah rekaman video yang beredar memperlihatkan bagaimana manajer perusahaan memprovokasi warga, menuding masyarakat sebagai pengganggu di tanah leluhur mereka sendiri.

Meski warga tetap bertahan, perusahaan bergeming. Aktivitas panen terus berjalan hingga malam. Truk demi truk keluar dari lahan sengketa, dikawal ketat.

Pada pukul 18.12 WIB, tercatat delapan unit dump truk telah melenggang pergi. Estimasi warga, total 56 ton TBS sawit dibawa keluar—buah yang mereka yakini hasil rampasan dari tanah ulayat yang dilindungi adat.

Bagi masyarakat Sukakarya, peristiwa ini bukan sekadar pencurian. Ini dianggap sebagai penistaan atas hak ulayat, penghinaan terhadap martabat warga, sekaligus bukti bahwa perusahaan lebih percaya diri berlindung di balik seragam aparat daripada menghormati kesepakatan dengan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, warga menuntut pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait segera turun tangan.

“Jika negara absen, kami khawatir tragedi ini bisa memicu konflik yang lebih besar,” ujar Salvanus dengan nada tegas.
 

Writter : Yohanes