Perda PKL Sudah 14 Tahun Berlaku, Mengapa Kota Timika Masih Semrawut?

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 22 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Perda PKL Sudah 14 Tahun Berlaku, Mengapa Kota Timika Masih Semrawut?

Perda PKL Sudah 14 Tahun Berlaku, Mengapa Kota Timika Masih Semrawut?

TIMIKA Tribunnusantara-web.id – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) seharusnya menjadi instrumen hukum untuk menciptakan kota yang tertib, bersih, sehat, rapi, dan indah. Namun, memasuki tahun ke-14 sejak diberlakukan, wajah Kota Timika justru masih diwarnai semrawutnya aktivitas PKL di trotoar, badan jalan, dan sejumlah fasilitas umum.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah Perda tersebut benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi aturan yang hidup di atas kertas tanpa implementasi yang konsisten? 22/07/2026

Perda tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika wajib menentukan lokasi resmi bagi PKL. Di sisi lain, pedagang dilarang berjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum di luar lokasi yang telah ditetapkan. Selain itu, setiap PKL diwajibkan memiliki izin penggunaan lokasi yang diterbitkan pemerintah daerah.

Lebih jauh, Satpol PP diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda. Sanksi yang diatur tidak main-main, mulai dari penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pembongkaran apabila pelanggaran tetap dilakukan.

Karena itu, apabila pelanggaran masih berlangsung secara terbuka di berbagai sudut Kota Timika, publik berhak mempertanyakan efektivitas kinerja pemerintah daerah beserta instansi teknis yang diberi mandat menjalankan Perda tersebut.

Persoalan PKL tidak dapat diselesaikan hanya dengan penertiban. Perda juga mewajibkan pemerintah memberikan pembinaan, pendampingan, serta memfasilitasi pengembangan usaha agar para pedagang dapat berkembang dan memperoleh tempat usaha yang lebih layak.

Tanpa komitmen menjalankan seluruh amanat Perda secara utuh, penataan PKL hanya akan menjadi agenda seremonial yang berulang, sementara kesemrawutan kota tetap menjadi pemandangan sehari-hari.

Kini masyarakat menunggu keberanian Pemerintah Kabupaten Mimika untuk membuktikan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2012 bukan sekadar produk hukum, melainkan aturan yang benar-benar ditegakkan demi kepentingan publik dan masa depan wajah Kota Timika.

Penulis : Gunawan F

Editor : Bruce Elang