Periksa Handphone Tanpa Izin, Donny Sianturi Digugat: Sengketa Privasi Masuk Pengadilan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 21 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Periksa Handphone Tanpa Izin, Donny Sianturi Digugat: Sengketa Privasi Masuk Pengadilan

Periksa Handphone Tanpa Izin, Donny Sianturi Digugat: Sengketa Privasi Masuk Pengadilan

Sengketa Privasi Memanas, Kuasa Hukum Beatus Pius Leisubun dan Hendra Andris Mirontong Persoalkan Dasar Kewenangan Pemeriksaan Handphone

MIMIKA Tribunnusantara-web.id — Persoalan dugaan pemeriksaan telepon seluler (handphone) tanpa persetujuan pemilik kini bergeser dari ruang perdebatan menjadi perkara hukum di pengadilan.

Beatus Pius Leisubun dan Hendra Andris Mirontong melalui kuasa hukumnya, Andika G. Gumenggulung, S.H., dan Monica Dewi Widianingsih, S.H., M.H., mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak yang disebut Donny Sianturi.21/9/26

Gugatan tersebut mempersoalkan tindakan pemeriksaan terhadap handphone milik klien penggugat yang menurut dalil pihak penggugat dilakukan tanpa persetujuan pemilik perangkat.

Perkara ini sekaligus membuka pertanyaan yang lebih luas: sampai di mana batas kewenangan seseorang, termasuk petugas keamanan, ketika memeriksa barang atau perangkat pribadi milik orang lain?

Apakah pemeriksaan tersebut memiliki dasar kewenangan yang jelas? Apakah ada persetujuan pemilik? Apakah terdapat prosedur tertulis? Dan apabila ditemukan data pribadi di dalam perangkat, bagaimana perlindungan terhadap data tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini harus diuji melalui proses hukum.

HANDPHONE BUKAN SEKADAR BENDA, ADA RUANG PRIVASI DI DALAMNYA

Kuasa hukum penggugat berargumentasi bahwa handphone merupakan perangkat pribadi yang dapat menyimpan komunikasi, foto, dokumen, akun, kontak, hingga berbagai informasi yang berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang.

Karena itu, pemeriksaan terhadap isi perangkat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pemeriksaan terhadap sebuah benda.

Secara konstitusional, Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaan seseorang. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa perlindungan data pribadi berkaitan dengan jaminan hak konstitusional tersebut.

Dengan demikian, persoalan dalam perkara ini bukan hanya mengenai sebuah telepon seluler, tetapi juga menyangkut batas antara kepentingan pemeriksaan dan hak seseorang atas privasi.

UU PDP: DATA PRIBADI TIDAK BOLEH DIPERLAKUKAN SEMBARANGAN

Perkembangan hukum Indonesia juga telah memberikan kerangka yang lebih jelas melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU PDP menempatkan perlindungan data pribadi sebagai bagian penting dari perlindungan hak seseorang. Mahkamah Konstitusi dalam perkembangan terbaru mengenai UU PDP kembali menegaskan bahwa perlindungan data pribadi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar hukum pemrosesan, hak subjek data, serta kewajiban pihak yang memproses data.

Namun demikian, perlu ditegaskan: tidak setiap pemeriksaan handphone secara otomatis merupakan tindak pidana atau pelanggaran UU PDP.

Yang menjadi persoalan hukum adalah bagaimana pemeriksaan tersebut dilakukan, siapa yang melakukan, apa kewenangannya, data apa yang diakses, apakah terdapat persetujuan atau dasar hukum, serta apakah tindakan tersebut menimbulkan kerugian atau pelanggaran terhadap hak seseorang.

Karena itu, fakta-fakta tersebut harus dibuktikan di persidangan.

GUGATAN PMH: PASAL 1365 KUH PERDATA JADI PINTU UJI

Pihak penggugat mendasarkan gugatan antara lain pada Pasal 1365 KUH Perdata, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat melahirkan kewajiban untuk mengganti kerugian.

Dalam praktik peradilan, unsur yang harus diuji mencakup adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.

Artinya, penggugat tidak cukup hanya menyatakan bahwa handphone telah diperiksa.

Penggugat harus mampu menunjukkan apa tindakan yang dilakukan, mengapa tindakan tersebut dianggap melawan hukum, apa bentuk kesalahannya, kerugian apa yang timbul, serta bagaimana hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian yang didalilkan.

Di sinilah kualitas pembuktian akan menjadi sangat menentukan.

JANGAN SAMPAI ALASAN "KEAMANAN" MENJADI KEWENANGAN TANPA BATAS

Salah satu isu paling penting dalam perkara ini adalah mengenai batas kewenangan pemeriksaan oleh petugas keamanan.

Dalam konteks keamanan, pemeriksaan terhadap barang tertentu mungkin saja memiliki dasar berupa tata tertib, peraturan internal, persetujuan, atau keadaan tertentu yang memang dibenarkan secara hukum.

Tetapi keberadaan kewenangan tidak berarti kewenangan tersebut bersifat tanpa batas.

Ketika pemeriksaan menyentuh isi perangkat pribadi, pertanyaannya menjadi lebih serius: apa dasar kewenangannya, sejauh mana pemeriksaan dapat dilakukan, dan apakah pemeriksaan tersebut mendapatkan persetujuan atau dasar hukum yang sah?

Batas tersebut penting agar kepentingan keamanan tidak berubah menjadi tindakan yang berpotensi mengabaikan hak privasi seseorang.

UU ITE JUGA PERLU DIBEDAKAN DENGAN CERMAT

Dalam pemberitaan perkara ini, ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, juga perlu ditempatkan secara tepat.

Ketentuan mengenai akses terhadap komputer atau sistem elektronik tanpa hak memiliki unsur tersendiri. Karena itu, pemeriksaan fisik sebuah handphone tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran Pasal 30 UU ITE.

Apabila terdapat dugaan bahwa seseorang mengakses sistem elektronik atau informasi elektronik tanpa hak, unsur dan faktanya harus diperiksa secara tersendiri.

Dengan kata lain, penggunaan pasal pidana tidak boleh dilakukan secara serampangan hanya karena sebuah handphone diperiksa.

KERUGIAN IMMATERIAL DIUJI, BUKAN SEKADAR DIKLAIM

Selain persoalan pemeriksaan perangkat, pihak penggugat juga mendalilkan adanya kerugian, termasuk kerugian immaterial.

Dalam gugatan PMH, kerugian harus memiliki dasar dan hubungan dengan perbuatan yang didalilkan. Mahkamah Agung sendiri telah membahas bahwa kerugian immaterial dapat menjadi bagian dari tuntutan dalam perkara PMH, tetapi keberadaan dan besarnya tetap menjadi persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta dan pembuktian perkara.

Karena itu, publik tidak seharusnya terburu-buru menyimpulkan siapa yang benar atau salah.

Pengadilanlah yang akan menguji bukti.

PERKARA MASUK TAHAP PENGADILAN DAN MEDIASI

Kuasa hukum menyampaikan bahwa dokumen terkait perkara telah diterima pada 3 September 2026 dan gugatan kemudian ditempuh melalui jalur perdata.

Setelah perkara masuk persidangan, mekanisme penyelesaian sengketa perdata pada prinsipnya mengenal tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur prosedur mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara di pengadilan.

Jika mediasi berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian. Jika tidak berhasil, pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku.

SEKARANG BUKAN SOAL SIAPA PALING KERAS, TETAPI SIAPA PALING KUAT MEMBUKTIKAN

Perkara ini pada akhirnya akan diuji melalui alat bukti dan argumentasi hukum para pihak.

Penggugat memiliki hak untuk membuktikan bahwa pemeriksaan handphone dilakukan tanpa dasar kewenangan atau tanpa persetujuan dan menimbulkan kerugian.

Sebaliknya, pihak yang digugat juga memiliki hak penuh untuk memberikan bantahan, menjelaskan dasar tindakan, menunjukkan prosedur yang digunakan, serta menghadirkan bukti apabila memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan tersebut.

Dengan demikian, Donny Sianturi belum dapat dinyatakan melakukan pelanggaran hukum hanya berdasarkan adanya gugatan. Gugatan merupakan posisi hukum penggugat yang masih harus diuji dalam persidangan.

Namun demikian, perkara ini patut mendapat perhatian karena menyentuh persoalan yang semakin relevan di era digital: apakah privasi seseorang berhenti ketika ia memasuki suatu tempat atau berhadapan dengan petugas keamanan?

Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dengan asumsi.

Harus ada dasar kewenangan, prosedur yang jelas, batas pemeriksaan, penghormatan terhadap hak privasi, serta pertanggungjawaban apabila tindakan tersebut ternyata melampaui kewenangan.

Pada titik inilah pengadilan memiliki peran penting.

Perkara ini bukan sekadar pertarungan antara penggugat dan tergugat. Lebih jauh, perkara tersebut dapat menjadi ruang untuk memperjelas batas kewenangan pemeriksaan terhadap perangkat pribadi dan perlindungan privasi masyarakat di tengah kehidupan digital.

Publik kini menunggu pembuktian di persidangan: apakah pemeriksaan handphone tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah, apakah dilakukan sesuai prosedur, apakah ada persetujuan pemilik, serta apakah benar terdapat kerugian yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Semua pertanyaan tersebut pada akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dan memutus berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak.

Catatan hukum: Seluruh dugaan dan dalil dalam berita ini merupakan keterangan/posisi hukum pihak penggugat dan kuasa hukumnya. Karena perkara masih berjalan, pihak yang digugat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, serta belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: M.G. Fakaubun

Editor: B.E.