PERINGATAN KERAS KAREL TILAPORU KEPADA FREDI MOSES ULEMLEM: BAHWA NEGARA INI ADALAH NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA OPINI

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PERINGATAN KERAS KAREL TILAPORU KEPADA FREDI MOSES ULEMLEM: BAHWA NEGARA INI ADALAH NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA OPINI

Maluku Barat Daya, Tiakur — TRIBUN NUSANTARA Web-Id — Karel Tilaporu menyampaikan peringatan keras dan terbuka kepada Fredi Moses Ulemlem terkait pemberitaan dan pernyataan di ruang publik yang dinilai berpotensi menggiring opini serta menyesatkan pemahaman masyarakat mengenai proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam keterangannya kepada media, Karel Tilaporu menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga seluruh tindakan, pernyataan, maupun tekanan dalam bentuk apa pun terhadap aparat penegak hukum wajib tunduk pada koridor konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Karel juga mengingatkan bahwa sebagai seorang advokat, Fredi Moses Ulemlem terikat pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 6 yang menegaskan bahwa advokat dapat dikenai tindakan apabila melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, dan martabat profesinya.

Karel menilai bahwa desakan yang terus-menerus melalui media sosial Facebook maupun media elektronik untuk segera menetapkan seseorang sebagai tersangka — khususnya terhadap Bupati Maluku Barat Daya — berpotensi menciptakan tekanan psikologis dan opini publik yang tidak sehat terhadap independensi penyidik, khususnya di lingkungan Polda Maluku. Ia menambahkan bahwa tindakan menekan aparat penegak hukum melalui mobilisasi opini dapat dinilai sebagai perbuatan yang tidak menghormati proses peradilan serta bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Kepolisian Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan opini, popularitas, ataupun kehendak individu tertentu. Oleh karena itu saya menyatakan dukungan penuh agar Kepolisian, khususnya Polda Maluku, tetap profesional dan tidak tunduk pada tekanan siapa pun,” tegas Karel.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, bukan karena dorongan opini publik ataupun tekanan personal. Ia mengingatkan bahwa intervensi terhadap proses penegakan hukum, baik secara langsung maupun melalui mobilisasi opini, dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak menghormati supremasi hukum. Selain itu, KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) juga mengatur konsekuensi hukum terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang serta penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kegaduhan publik apabila dilakukan tanpa dasar yang sah.

Karel juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, namun tidak bersifat absolut. Kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai advokat, Fredi Moses Ulemlem juga terikat pada Kode Etik Advokat Indonesia yang mewajibkan setiap advokat menjaga martabat profesi, tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ia mengingatkan bahwa dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) diatur mengenai konsekuensi hukum terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang, penyebaran informasi yang menyesatkan, serta tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik apabila dilakukan tanpa dasar yang sah dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Karel Tilaporu menilai bahwa sikap Fredi Moses Ulemlem yang terus mendesak aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka tertentu mencerminkan adanya pemaksaan kehendak yang melampaui batas kewajaran partisipasi masyarakat dalam proses hukum.

“Saya menilai saudara Fredi Moses Ulemlem telah bertindak kelewatan dalam memaksakan kehendaknya sendiri melalui ruang publik. Oleh karena itu saya menegaskan: hormati hukum, tunduk pada proses hukum, dan percayakan penegakan hukum kepada institusi yang berwenang,” ujarnya dengan nada tegas namun tetap dalam kerangka etika hukum.

Karel juga menyampaikan bahwa dukungannya kepada Kepolisian merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum dari tekanan eksternal yang berpotensi merusak objektivitas penyidikan.

Ia menekankan bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak — baik masyarakat, aktivis, praktisi hukum, maupun tokoh publik — menempatkan hukum sebagai panglima, bukan opini.

“Masyarakat harus diedukasi bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi oleh tekanan massa ataupun kampanye opini. Negara ini tidak boleh berjalan berdasarkan narasi yang dibangun di media sosial, melainkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti,” tambahnya.

Karel Tilaporu juga mengajak seluruh masyarakat Maluku Barat Daya untuk menjaga kondusivitas daerah, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah atau menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa peringatan keras ini merupakan bentuk pembelaan terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.

“Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Oleh karena itu siapa pun yang berbicara di ruang publik harus siap mempertanggungjawabkan ucapannya secara hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara opini,” pungkas Karel Tilaporu.

 (KARTY)