PERISAI MASUK HINGGA TINGKAT RT! DISTRIK MIMIKA BARU GANDENG BPJS KETENAGAKERJAAN, PERLUAS PERLINDUNGAN PEKERJA INFORMAL
PERISAI MASUK HINGGA TINGKAT RT! DISTRIK MIMIKA BARU GANDENG BPJS KETENAGAKERJAAN, PERLUAS PERLINDUNGAN PEKERJA INFORMAL
TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id — Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal di Kabupaten Mimika mulai diperkuat melalui kolaborasi Distrik Mimika Baru bersama BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu langkah yang disiapkan ialah pembentukan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) dengan pendekatan berbasis Rukun Tetangga (RT).
Inisiatif ini diarahkan untuk mendekatkan akses layanan jaminan sosial kepada pekerja mandiri yang selama ini berpotensi belum terjangkau secara optimal. Kelompok sasaran tersebut antara lain pengemudi ojek, pedagang kecil, tukang cukur, pekerja rumah tangga, serta berbagai profesi informal lainnya.10/10/26
Melalui pendekatan berbasis wilayah, informasi mengenai kepesertaan, manfaat, dan prosedur layanan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan kelembagaan.
Program ini menempatkan RT sebagai salah satu titik strategis untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa risiko pekerjaan dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.
Distrik Mimika Baru Siapkan Perluasan Perlindungan Berbasis RT
Dalam pertemuan terkait rencana kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa Distrik Mimika Baru menjadi distrik pertama di Kabupaten Mimika yang secara resmi membangun kerja sama untuk inisiatif ini, dengan melibatkan kelurahan dan kampung secara menyeluruh.
Langkah tersebut diharapkan menjadi model pendekatan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah di tingkat distrik, kelurahan, kampung, dan RT memiliki posisi strategis dalam membantu mengidentifikasi kebutuhan warga, menyampaikan informasi, serta mengarahkan pekerja mandiri untuk memperoleh akses kepesertaan.
Pekerja sektor informal merupakan bagian penting dari perputaran ekonomi lokal. Namun, penghasilan yang bergantung pada aktivitas sehari-hari juga membuat sebagian dari mereka rentan ketika mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan pencari nafkah dalam keluarga.
Karena itu, perluasan perlindungan tidak cukup hanya dengan menyampaikan informasi. Diperlukan mekanisme pendataan, edukasi, pendampingan, serta pelayanan yang mudah dipahami dan dijangkau masyarakat.
Agen PERISAI Harus Dibekali Pelatihan dan Pendampingan
Distrik Mimika Baru menegaskan bahwa rencana kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada pembentukan agen atau kegiatan sosialisasi semata. Agen PERISAI yang dipersiapkan nantinya diharapkan memperoleh pelatihan dan pendampingan agar mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan program.
Keberadaan agen di tingkat masyarakat diharapkan membantu pekerja memahami persyaratan kepesertaan, prosedur pendaftaran, pembayaran iuran, serta manfaat perlindungan yang tersedia.
Keberhasilan program ini perlu diukur melalui hasil nyata, antara lain peningkatan pemahaman masyarakat, bertambahnya pekerja mandiri yang terdaftar, keberlanjutan pembayaran iuran, dan kemudahan peserta mengakses layanan ketika menghadapi risiko kerja.
Sinergi antara Distrik Mimika Baru, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kelurahan dan kampung, serta unsur masyarakat menjadi faktor penting agar program dapat berjalan secara berkelanjutan.
JKK dan JKM Menjadi Perlindungan Penting bagi Pekerja Mandiri
Dua program yang menjadi perhatian dalam inisiatif ini ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk manfaat pelayanan kesehatan dan santunan yang memenuhi persyaratan program.
Sementara itu, JKM memberikan manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pekerja mandiri, perlindungan tersebut memiliki arti penting karena kecelakaan atau kematian dapat memengaruhi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar, membiayai pendidikan anak, dan mempertahankan keberlangsungan hidup.
Meski demikian, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang benar mengenai persyaratan kepesertaan, besaran iuran, masa berlaku perlindungan, serta ketentuan pengajuan manfaat. Dengan demikian, peserta memahami hak dan kewajibannya sejak awal.
Landasan Hukum: Negara Menjamin Akses Jaminan Sosial
Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki landasan dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).** Undang-undang ini menjadi landasan penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
Kedua, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.** Regulasi ini mengatur pembentukan, fungsi, tugas, dan penyelenggaraan BPJS, termasuk dalam pelaksanaan program jaminan
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2023. Peraturan ini menjadi salah satu dasar pengaturan penyelenggaraan JKK dan JKM, termasuk perlindungan bagi peserta bukan penerima upah sesuai ketentuan.
Landasan tersebut menegaskan pentingnya penyelenggaraan jaminan sosial secara teratur dan sesuai ketentuan. Sementara itu, pelaksanaan kerja sama di tingkat distrik tetap perlu memperhatikan kewenangan masing-masing pihak, mekanisme operasional, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Perlindungan Pekerja Adalah Investasi bagi Ketahanan Keluarga
Di balik seorang pengemudi ojek, pedagang kecil, tukang cukur, atau pekerja mandiri lainnya, terdapat keluarga yang mengandalkan penghasilan mereka setiap hari.
Ketika risiko kerja terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh pasangan, anak, dan anggota keluarga lain yang bergantung pada pendapatannya.
Karena itu, memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kerja.
Distrik Mimika Baru bersama BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu menerjemahkan rencana kolaborasi ini menjadi pelayanan yang terukur, berkelanjutan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Tantangan berikutnya ialah memastikan para agen memperoleh pembekalan memadai, masyarakat menerima informasi yang transparan, serta pekerja mandiri tidak mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran dan memperoleh manfaat sesuai haknya.
Sebab, keberhasilan program bukan semata-mata ditentukan oleh berapa banyak agen PERISAI yang dibentuk, melainkan oleh berapa banyak pekerja yang benar-benar memperoleh perlindungan dan merasakan manfaatnya.
Perlindungan pekerja bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah upaya menjaga penghasilan, melindungi keluarga, dan membangun masa depan masyarakat yang lebih aman.
**Penulis: M. G. Fakaubun**
**Editor: Bruce Elang**








































Komentar via Facebook