Perjudian Diduga Beroperasi Terang-terangan di Km 10 Mimika, Tokoh Agama Minta Kapolri Turun Tangan Usut Dugaan Pembiaran
Perjudian Diduga Beroperasi Terang-terangan di Km 10 Mimika, Tokoh Agama Minta Kapolri Turun Tangan Usut Dugaan Pembiaran
TIMIKA Tribunnusantara-web.id – Aktivitas perjudian yang diduga berlangsung secara terbuka di kawasan Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Arena yang disebut-sebut menjadi lokasi perjudian jenis togel dan sabung ayam itu diklaim telah beroperasi cukup lama dan hingga kini belum tersentuh penindakan hukum.02/08/2026
Seorang tokoh agama di Kabupaten Mimika yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku prihatin terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, apabila benar aktivitas perjudian berlangsung secara terbuka, maka hal itu perlu segera ditindak secara profesional oleh aparat penegak hukum.
"Kalau memang praktik perjudian dilakukan secara terang-terangan di depan publik, masyarakat tentu bertanya mengapa belum ada tindakan hukum yang tegas. Ini perlu dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi dan hilangnya kepercayaan publik," ujarnya.
Ia mengaku menerima berbagai keluhan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa lokasi yang disebut sebagai pusat perjudian di Kilometer 10 masih tetap beroperasi. Menurutnya, kondisi tersebut telah memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat, sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Tokoh agama tersebut juga mendesak Kapolri dan Mabes Polri untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap penanganan dugaan praktik perjudian di Kabupaten Mimika.
"Apabila benar terdapat praktik perjudian ilegal, maka harus diberantas tanpa pandang bulu. Bila tidak, masyarakat akan terus mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di daerah ini," tegasnya.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar, sehingga tidak berkembang menjadi opini yang dapat merugikan berbagai pihak.
Sesuai ketentuan hukum di Indonesia, praktik perjudian dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Mimika terkait informasi dan dugaan yang disampaikan oleh narasumber. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Mimika maupun pihak-pihak yang disebut apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook