Perkara Perlindungan Anak di Watdek Jadi Sorotan, Kapolres Perintahkan Penyidik Perkuat Alat Bukti
Perkara Perlindungan Anak di Watdek Jadi Sorotan, Kapolres Perintahkan Penyidik Perkuat Alat Bukti
MALUKU TENGGARA Teibunnusantara-web.id — Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan penyidik diperintahkan untuk memperdalam perkara dan memperkuat alat bukti.
Penegasan itu disampaikan Rian saat bertemu langsung dengan masyarakat Watdek, Senin (21/9/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di tengah perhatian warga yang menginginkan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan transparan dan memberikan kepastian.
Dalam pertemuan itu, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta alat bukti yang diperlukan.
Rian menegaskan, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, tindakan tegas akan dilakukan terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Kalau alat buktinya sudah cukup, saya perintahkan untuk ditangkap di mana pun dia berada,” tegas Rian di hadapan masyarakat.
Kapolres: Penyidikan Harus Berdasarkan Bukti
Rian menekankan bahwa proses hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi maupun tekanan, melainkan harus berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, penyidik diminta menggali keterangan dari saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut sehingga konstruksi perkara menjadi semakin jelas.
Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan hukum memiliki dasar yang kuat sekaligus memberikan kepastian bagi korban, keluarga korban, masyarakat, maupun pihak yang dilaporkan.
Perlindungan Anak Tidak Boleh Diabaikan
Selain mendorong percepatan penanganan perkara, Kapolres juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kondisi psikologis anak.
Menurut Rian, proses penanganan perkara jangan sampai justru menambah tekanan terhadap anak yang diduga menjadi korban.
“Kita juga harus melihat kondisi anak. Jangan sampai anak semakin tertekan,” ujarnya.
Untuk itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dalam memastikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap anak tetap diperhatikan.
UU Perlindungan Anak dan UU TPKS Jadi Rujukan
Penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dilepaskan dari ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, terdapat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur mengenai pencegahan, penanganan perkara, perlindungan korban, serta pemulihan korban kekerasan seksual.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga wajib berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana, termasuk mengenai pemeriksaan saksi, alat bukti, penetapan tersangka, penangkapan, dan tindakan hukum lainnya.
Masyarakat Diminta Kawal, Polisi Diminta Transparan
Kapolres meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikannya kepada penyidik. Informasi masyarakat dinilai dapat membantu proses pengungkapan perkara.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan, profesional dan tidak berlarut-larut.
Perkara ini kini berada pada tahap pendalaman penyidikan. Publik menunggu apakah penguatan alat bukti yang dilakukan penyidik akan segera membawa perkara tersebut pada penetapan langkah hukum berikutnya.
Yang jelas, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap anak dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook