Permintaan Take Down PT Petrosea Picu Tanda Tanya, Sengketa Lahan Rp 11 Miliar di Mimika Kian Terbuka

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 26 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Permintaan Take Down PT Petrosea Picu Tanda Tanya, Sengketa Lahan Rp 11 Miliar di Mimika Kian Terbuka

Timika, TribunNusantara.web.id | Langkah PT Petrosea Tbk meminta pencabutan (take down) sejumlah pemberitaan terkait sengketa ganti rugi lahan di kawasan Bundaran Cendrawasih, Timika, justru memantik gelombang pertanyaan baru. Alih-alih meredam polemik, permintaan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai respons defensif yang belum menyentuh substansi persoalan: legalitas penguasaan lahan di atas tanah adat Mimika.

Sengketa ini mencuat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah—wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi dinamika percepatan pembangunan sekaligus persoalan klasik agraria. Di tengah tarik-menarik klaim, dokumen yang beredar menunjukkan adanya benturan antara legitimasi administratif perusahaan dan klaim hak ulayat masyarakat adat, khususnya keluarga Beanal.

SHM 1996 vs HGB 2022

Pihak perusahaan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 tahun 1996 atas nama Dominikus Beanal tidak berada di lokasi sengketa. Namun, pihak keluarga Beanal menilai riwayat penguasaan lahan telah ada jauh sebelum terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama perusahaan pada 2022.

“Bagaimana mungkin sertifikat tahun 1996 dianggap tak relevan, sementara HGB baru muncul puluhan tahun kemudian tanpa dasar Akta Jual Beli yang jelas?” ujar sumber yang mendampingi ahli waris.

Dalam hukum pertanahan, penerbitan HGB mensyaratkan alas hak yang sah dan tidak tumpang tindih. Jika terdapat cacat prosedur atau kekurangan dokumen dasar, maka legalitasnya berpotensi digugat melalui mekanisme peradilan tata usaha negara maupun perdata.

Ganti Rugi Miliaran dan “Surat Sakti”

Sorotan lain mengarah pada pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT Petrosea Tbk. Nilainya disebut mencapai Rp 11 miliar berdasarkan data terbaru, bahkan sebelumnya sempat diberitakan hingga Rp 19,4 miliar.

Dasar pencairan dana itu merujuk pada surat berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Mimika pada Maret 2026. Sebagian kalangan menjuluki dokumen tersebut sebagai “surat sakti” karena menjadi dasar administratif pencairan dana dalam sengketa yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Sejumlah praktisi hukum menilai, mengacu pada prinsip hukum acara perdata, penyelesaian perkara belum dapat dianggap final apabila hak ulayat masyarakat adat belum dilepaskan secara sah dan terang. Dalam konteks Papua, hak ulayat bukan sekadar hak individual, melainkan menyangkut dimensi komunal yang dilindungi konstitusi.

Apabila pembayaran dilakukan tanpa kepastian hukum atas pelepasan hak tersebut, potensi persoalan hukum lanjutan—termasuk dugaan kerugian keuangan negara—bisa saja muncul dan menyeret para pihak dalam pemeriksaan lebih jauh.

Ujian Transparansi

Di tengah polemik, publik kini menuntut keterbukaan dari PT Petrosea Tbk terkait asal-usul lahan yang disengketakan. Dua pertanyaan mendasar mengemuka: dari siapa tanah itu pertama kali diperoleh, serta kapan dan melalui mekanisme apa pelepasan hak ulayat dilakukan?

Tanpa penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi, permintaan take down dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Nama Ibu Helena Beanal dan marga Beanal kembali disebut sebagai pihak yang merasa hak historisnya terabaikan dalam proses administrasi modern.

Simbol Konflik Lama

Kasus Bundaran Cendrawasih kini berkembang menjadi simbol konflik agraria yang lebih luas di Papua Tengah—wilayah yang kerap menyaksikan pertemuan antara ekspansi investasi dan klaim masyarakat adat.

Legalitas formal di atas kertas sering kali berbenturan dengan legitimasi historis dan kultural yang hidup dalam ingatan kolektif komunitas. Selama dokumen asal-usul kepemilikan tidak dibuka secara terang, posisi hukum perusahaan di mata publik akan terus dipertanyakan.

Di tengah sorotan yang kian tajam, publik menunggu: apakah transparansi akan dipilih sebagai jalan keluar, atau polemik ini justru akan membuka babak baru dugaan praktik mafia tanah di wilayah timur Indonesia.

 

Penulis: Nerius Rahabav