Pernyataan Akademisi Tual Soroti Pemindahan Sidang Kasus Pembunuhan Siswa MTs Malra
Pernyataan Akademisi Tual Soroti Pemindahan Sidang Kasus Pembunuhan Siswa MTs Malra
Tual, Tribunnusantara-web.id Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, menyampaikan kritik terhadap keputusan pemindahan sidang perkara pembunuhan siswa MTs Maluku Tenggara berinisial AT (14) dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon.12/04/2026
Pemindahan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
Fikry menilai keputusan tersebut menimbulkan persoalan dari sisi hukum maupun keadilan bagi korban. Ia menekankan bahwa lokasi kejadian perkara berada di Tual, sehingga secara prinsip hukum acara pidana, pengadilan setempat memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
“Secara prinsip locus delicti, perkara ini seharusnya diperiksa di wilayah hukum tempat kejadian, yakni Tual,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa kondisi keamanan di Tual dinilai kondusif, serta adanya jaminan dari pihak keluarga korban dan aparat setempat untuk mendukung jalannya persidangan.
Selain itu, Fikry menilai pemindahan sidang berpotensi menyulitkan keluarga korban dalam mengakses proses peradilan, terutama dari sisi jarak dan biaya.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian dalam menjamin asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Di sisi lain, ia juga mengkritisi pertimbangan pemindahan perkara yang sering dikaitkan dengan status terdakwa sebagai aparat. Ia menyebut bahwa dalam kasus ini, terdakwa telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sehingga alasan tersebut dinilai tidak lagi relevan.
Dalam pernyataannya, Fikry menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain agar Pengadilan Negeri Tual menyatakan kesiapan untuk mengadili perkara tersebut, serta Mahkamah Agung meninjau kembali keputusan pemindahan sidang.
Ia juga mendorong agar ke depan, kebijakan pemindahan perkara dilakukan secara selektif dan hanya dalam kondisi luar biasa yang benar-benar terverifikasi.
“Yang paling penting adalah memastikan keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas,” kata Fikry.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku Tenggara, khususnya terkait dengan aspek transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap korban dalam proses peradilan.
"Elang"








































Komentar via Facebook