Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Harus Tegak: Keluarga Korban Pertanyakan Objektifitas Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Polres Mimika.
"Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Harus Tegak: Keluarga Korban Pertanyakan Objektifitas Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Polres Mimika.
Timika Tribunnusantara-web.id — Dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota Polres Mimika, Bripda YN, kini menjadi sorotan keluarga korban. Mereka mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam/Provos) Polres Mimika dan meminta Kapolda Papua Tengah turun tangan untuk memastikan proses berjalan transparan dan berkeadilan.
Menurut keterangan keluarga korban, hubungan antara Bripda YN dengan seorang perempuan berinisial AMG bermula sejak bulan Desember. Selama kurang lebih tiga hingga empat bulan, keduanya disebut menjalani hubungan dekat dan tinggal bersama di salah satu rumah kos di Timika.18/06/2026
Pada 4 Mei 2026, keduanya diketahui berangkat bersama ke Dobo dan kembali ke Timika pada 9 Mei 2026. Selanjutnya, pada 15 Mei 2026, Bripda YN disebut membawa pakaian dan tinggal bersama korban di tempat kos tersebut.
Namun, pada 29 Mei 2026, Bripda YN berpamitan kepada korban dengan alasan pergi ke kantor. Akan tetapi, menurut keterangan keluarga korban, yang bersangkutan tidak kembali ke kos dan melalui pesan WhatsApp menyatakan tidak lagi ingin bertanggung jawab terhadap hubungan tersebut serta mempersilakan korban untuk menempuh jalur pelaporan kepada kepolisian.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, keluarga korban pada 30 Mei 2026 mendatangi Provos Polres Mimika untuk membuat laporan. Setelah Bripda YN dipanggil dan diperiksa, keluarga dari pihak terlapor meminta adanya bukti pemeriksaan kehamilan.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan USG di rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan, korban dinyatakan tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar dua bulan.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan dalam proses mediasi di ruang Provos. Keluarga korban mengaku meminta agar Bripda YN bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun menurut mereka, pihak Bripda YN hanya menyatakan kesediaan bertanggung jawab terhadap anak yang akan lahir dan tidak terhadap hubungan dengan korban, dengan alasan Bripda YN telah bertunangan dengan perempuan lain.
Keluarga korban menilai sikap tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab moral seorang anggota Polri. Mereka juga menyampaikan kekecewaan terhadap proses penanganan internal yang dinilai belum memberikan kepastian.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya meminta keadilan dan meminta institusi Polri menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan anggota sendiri dilindungi,” ujar pihak keluarga korban.
Keluarga korban menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Papua Tengah, Kapolri, Divisi Propam Polri, Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak apabila proses penanganan dinilai tidak berjalan objektif.
Dalam perspektif disiplin dan etik kepolisian, setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan, martabat, dan nama baik institusi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, bertindak profesional, menjaga integritas, serta menghindari perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selain itu, Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur kewajiban setiap anggota Polri untuk menjaga citra, kehormatan, dan kredibilitas institusi. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme yang berlaku.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta agar Propam Polres Mimika tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika benar ada pelanggaran, maka siapapun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bripda YN maupun jajaran Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan keberatan yang disampaikan keluarga korban.
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook