Perpres 107/2025 Jangan Jadi Dokumen Seremonial, OAP Butuh Kepastian Kerja Bukan Sekadar Janji

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 29 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Perpres 107/2025 Jangan Jadi Dokumen Seremonial, OAP Butuh Kepastian Kerja Bukan Sekadar Janji

Perpres 107/2025 Jangan Jadi Dokumen Seremonial, OAP Butuh Kepastian Kerja Bukan Sekadar Janji

Timika Trinunnusantara-web.id – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029 disambut sebagai pijakan baru percepatan pembangunan di Tanah Papua. Namun, regulasi tersebut dinilai belum akan menjawab persoalan paling mendasar apabila tidak diikuti kebijakan konkret yang menjamin penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP).

Politisi Hanura, Viktor Kabey, menegaskan bahwa pembangunan Papua tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran, banyaknya proyek, maupun megahnya infrastruktur. Menurutnya, ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah ketika anak-anak Papua memperoleh kesempatan bekerja dan menikmati hasil pembangunan di tanahnya sendiri.29/07/2026

Ia menyoroti kenyataan bahwa setiap tahun banyak putra-putri Papua menyelesaikan pendidikan melalui beasiswa Otonomi Khusus maupun program pemerintah lainnya. Namun setelah lulus, tidak sedikit yang justru kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak.

"Negara telah berinvestasi besar membangun sumber daya manusia Papua. Jangan sampai investasi itu berakhir sia-sia karena lulusan OAP tidak mendapatkan ruang kerja," tegas Viktor.

Menurutnya, Perpres Nomor 107 Tahun 2025 tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan di atas kertas. Regulasi tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan afirmatif yang memberikan kepastian bagi OAP untuk terlibat dalam proyek-proyek strategis nasional, sektor pemerintahan, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta yang beroperasi di Papua.

Viktor juga mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan yang mengatur kuota minimal penyerapan tenaga kerja OAP, membangun basis data lulusan penerima beasiswa Papua yang terintegrasi dengan kebutuhan dunia kerja, serta memberikan insentif kepada perusahaan yang secara nyata memprioritaskan tenaga kerja asli Papua.

Ia menegaskan, sinkronisasi antara RPJMN 2025–2029 dan RAPPP 2025–2029 tidak boleh berhenti pada penyelarasan dokumen dan penganggaran semata.

"Pembangunan Papua akan kehilangan makna apabila masyarakat asli hanya menjadi penonton di tengah derasnya investasi. Perpres 107/2025 harus menjadi instrumen yang membuka lapangan kerja, memperkuat ekonomi OAP, dan menghadirkan keadilan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya.

Editor : Bruce Elang