Pertemuan Perwakilan Yang GRTT Dengan BGA CA 6 GKS Seriam.PT GKS dengan Koperasi Fajar Mandiri, ada apa Pihak Perushaan
Ketapang Tribun Nusantara. KoRabu 16 September 2026, telah terjadi pertemuan Antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang di hadiri Deni andri yanta degan Agus Purnomo selaku CA reg 6 GKS BGA grub yang terletak di kecamatan kendawangan Kalimantan Barat.
Kesepakatan tangal 16 September 2026 adalah hasil pertemuan sebelumnya tanggal 14 September 2026 sudah ade kesepakatan yang di buat PDA hari Senin 14 menandatangani atau tidak di tanda tangani pada usulan CPCL sebanyak 222 kepala Keluarga Jika pimpinan tertinggi memerintahkan kepada PK Deni Andriyanta Untuk di tanda tangani Baru dia tanda tangani kalau TDK di tandatangani sesuai degan kesepakatan maka surat kesepakatan yang di buat oleh pihak perusahaan
boleh di laporkan ke Bupati ketapang,Kalimantan Barat .
ada pun usulan CPCL ini sebelum di tanda tangani Camat kendawangan sebagai tim satgas dan kepala Desa seriam sebagai satlak nya ini sudah melalu proses sounding Data dengan pihak perusahaan GKS/ GKG sudah tidak ada masalah nya dan semua nya Sudah mengikuti Permentan 98,,
kami selaku masyarakat kecamatan kendawangan.
Desa seriam merasa TDK puas degan sikap perusahaan yang TDK mengindahkan apa yang Sudah di tanda tangani oleh camat dan kepala Desa seriam,,
kami meminta kepada para petinggi utuk secara propesional utuk menyikapi terkait Hak hak masarakat ini.
Persoalan ini ada kesepakatan antara pihak perusaan dengan masyarakat.
Aturan utama yang menjadi payung hukum perkebunan kelapa sawit di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang sebagian ketentuannya telah diubah atau disesuaikan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
yohanis








































Komentar via Facebook