Pertemuan Perwakilan Yang GRTT Dengan BGA CA 6 GKS Seriam.PT GKS dengan Koperasi Fajar Mandiri, ada apa Pihak Perushaan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 19 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pertemuan Perwakilan Yang GRTT Dengan BGA CA 6 GKS Seriam.PT GKS dengan Koperasi Fajar Mandiri, ada apa Pihak Perushaan

Ketapang Tribun Nusantara. KoRabu 16 September 2026, telah terjadi pertemuan Antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang di hadiri Deni andri yanta degan Agus Purnomo selaku CA  reg 6 GKS BGA grub  yang terletak di kecamatan kendawangan Kalimantan Barat.

Kesepakatan tangal 16 September 2026 adalah hasil pertemuan sebelumnya  tanggal 14 September 2026 sudah ade  kesepakatan yang di buat PDA hari  Senin 14  menandatangani atau tidak di tanda tangani  pada usulan CPCL sebanyak 222 kepala Keluarga  Jika pimpinan tertinggi memerintahkan kepada PK Deni Andriyanta Untuk di tanda tangani Baru dia tanda tangani kalau TDK di tandatangani sesuai degan kesepakatan maka surat kesepakatan yang di buat oleh pihak perusahaan

boleh di laporkan ke Bupati ketapang,Kalimantan Barat .

ada pun usulan CPCL ini sebelum di tanda tangani Camat kendawangan sebagai tim satgas dan kepala Desa seriam sebagai satlak nya ini sudah melalu proses sounding Data dengan pihak perusahaan GKS/ GKG sudah tidak ada masalah nya dan semua nya Sudah mengikuti Permentan 98,,

kami selaku masyarakat kecamatan kendawangan.

Desa seriam  merasa TDK puas degan sikap perusahaan yang TDK mengindahkan apa yang Sudah di tanda tangani oleh camat dan kepala Desa seriam,,

kami meminta kepada para petinggi  utuk secara propesional utuk menyikapi terkait Hak hak masarakat ini.

Persoalan ini ada kesepakatan antara pihak perusaan dengan masyarakat.

Aturan utama yang menjadi payung hukum perkebunan kelapa sawit di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang sebagian ketentuannya telah diubah atau disesuaikan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

yohanis