Peta Politik Malra Mulai Memanas, Stepanus Layanan Tegas Bidik Kursi Bupati 2031

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 21 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Peta Politik Malra Mulai Memanas, Stepanus Layanan Tegas Bidik Kursi Bupati 2031

Peta Politik Malra Mulai Memanas, Stepanus Layanan Tegas Bidik Kursi Bupati 2031

Langgur Tribunnusantara-web.id  — Peta politik Kabupaten Maluku Tenggara mulai bergerak, meski tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2031 masih belum memasuki tahapan resmi. Sejumlah nama mulai menjadi bahan pembicaraan publik, salah satunya Stepanus Layanan, S.IP., Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Maluku Tenggara.

Menariknya, Stepanus tidak memilih untuk menyembunyikan ambisi politiknya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya maju pada Pilkada 2031, Stepanus secara terbuka menyatakan siap bertarung untuk posisi Bupati Maluku Tenggara.

“Kalau ditanya soal maju Pilkada, sebagai politisi tentu jawaban saya pasti maju. Karena sebagai politisi, kita diajarkan untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” ujar Stepanus kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku Tenggara, Senin (21/9/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas arah politiknya. Jika nantinya maju, Stepanus menegaskan dirinya tidak membidik posisi Wakil Bupati.

“Saya maju sebagai calon Bupati, bukan sebagai Wakil Bupati,” tegasnya.

Tiga Modal yang Diklaim Jadi Bekal

Ste??panus menyebut dirinya memiliki sejumlah modal yang dapat menjadi bekal dalam menghadapi kontestasi politik mendatang.

“Saya punya modal sosial, punya modal finansial dan modal politik saya adalah Ketua DPRD dan Ketua Partai,” katanya.

Posisinya sebagai Ketua DPRD memberikan pengalaman dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat serta menjalankan fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.

Sementara jabatan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan memberikan basis politik kepartaian yang menjadi faktor penting apabila wacana pencalonan tersebut nantinya berkembang menuju proses resmi.

Namun, modal politik tersebut belum otomatis menjadikan seseorang sebagai calon kepala daerah. Pencalonan resmi tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan serta penyelenggara pemilihan.

PDI Perjuangan Disebut Sebagai Kekuatan Politik

Stepanus juga mengaitkan peluang politiknya dengan posisi PDI Perjuangan di Maluku Tenggara.

Menurutnya, PDI Perjuangan memiliki pengalaman sebagai salah satu kekuatan politik penting dalam kontestasi sebelumnya. Ia juga menyebut dirinya pernah menjadi Ketua Tim Pemenangan pasangan Muhamad Thaher Hanubun–Carlos Viali Rahantoknam (MTH-VR).

“PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pileg 2024 dan PDI Perjuangan berhasil memenangkan pasangan MTH-VR sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara dan saya sebagai Ketua Tim Pemenangan sewaktu itu,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu modal argumentasi Stepanus untuk menempatkan dirinya dalam bursa politik menuju 2031.

Namun, politik tidak berhenti pada klaim modal.

Kekuatan mesin partai, dukungan masyarakat, komunikasi lintas partai, kemungkinan koalisi, elektabilitas, serta keputusan resmi partai pada waktunya akan menjadi faktor penentu.

Aturan Pilkada Tetap Menjadi Pagar Hukum

Secara umum, penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 6 Tahun 2020. Database peraturan BPK mencatat UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.

Kerangka hukum tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Pilkada, termasuk pencalonan, persyaratan calon, dukungan partai politik maupun jalur perseorangan, serta mekanisme pemilihan.

Karena Pilkada 2031 masih berada jauh sebelum tahapan pencalonan resmi, aturan teknis yang berlaku pada saat tahapan Pilkada 2031 dimulai tetap harus menjadi rujukan utama.

Dengan demikian, pernyataan Stepanus saat ini lebih tepat disebut sebagai sinyal politik atau kesiapan pribadi untuk maju, bukan penetapan sebagai bakal calon secara resmi.

Dari Kursi Legislatif Membidik Eksekutif

Langkah Stepanus menarik karena dirinya selama ini berada di jalur legislatif.

Sebagai Ketua DPRD Maluku Tenggara, ia memiliki panggung politik dan pengalaman berinteraksi dengan pemerintah daerah, partai politik, organisasi masyarakat, serta berbagai kelompok masyarakat.

Kini, ia mulai membuka pintu menuju eksekutif.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar “apakah Stepanus akan maju?”, karena jawabannya sudah disampaikan sendiri.

Pertanyaan berikutnya adalah seberapa kuat mesin politik yang dapat dibangun, seberapa besar dukungan masyarakat yang berhasil dihimpun, dan apakah PDI Perjuangan nantinya benar-benar memberikan tiket pencalonan kepada Stepanus?

Itulah pertarungan politik yang sesungguhnya.

Sebab dalam Pilkada, keberanian menyatakan maju hanyalah langkah pertama. Setelah itu ada proses panjang untuk mendapatkan dukungan partai, memenuhi persyaratan hukum, membangun koalisi bila diperlukan, dan meyakinkan pemilih.

2031 Masih Jauh, Tetapi Kartu Sudah Dibuka

Pilkada 2031 memang masih jauh. Konfigurasi politik Maluku Tenggara masih dapat berubah berkali-kali sebelum tahapan resmi dimulai.

Namun, pernyataan Stepanus Layanan pada September 2026 memberikan sinyal yang cukup jelas.

Ia tidak lagi sekadar disebut-sebut sebagai nama potensial. Ia sendiri telah menyatakan kesiapan untuk maju dan secara tegas membidik kursi Bupati Maluku Tenggara.

Kini bola berada di tangan partai, masyarakat, dan dinamika politik Maluku Tenggara.

Apakah Stepanus Layanan akan benar-benar menjadi salah satu kandidat utama Pilkada Malra 2031? Waktu dan pertarungan politik yang akan menjawabnya.

Editor: Bruce Elang