Petani Tapah Turus Menagih Negara: Lahan di Luar HGU, Tiga Pengurus Justru Ditangkap

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 10 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Petani Tapah Turus Menagih Negara: Lahan di Luar HGU, Tiga Pengurus Justru Ditangkap

Ketapang, TribunNusantara.web.id | Di tengah hamparan kebun yang mereka yakini sebagai tanah warisan, para petani Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus, Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, terus menagih kepastian dari negara. Bagi mereka, perjuangan mempertahankan lahan bukan sekadar soal ekonomi, melainkan hak hidup yang sudah diwariskan turun-temurun.

Sejak awal 2025, kelompok tani ini menempuh berbagai jalur resmi. Mereka memverifikasi status lahan, membentuk kelompok melalui penyuluh pertanian lapangan, hingga mendaftarkan diri ke sistem Simluhtan di tingkat pusat. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan lahan yang mereka garap berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), merujuk pada revisi peta Kementerian ATR/BPN.

Bukti lain mereka kumpulkan. Ada surat praja tahun 1974, keterangan tokoh masyarakat, hingga Surat Keputusan Kepala Desa Merimbang Jaya Nomor 8 Tahun 2025. Dari sisi administrasi negara, BPN Ketapang melalui surat tertanggal 12 Februari 2025 menyatakan lahan tersebut berada di luar HGU. Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Ketapang juga mengeluarkan telaahan pada 24 Februari 2025 yang menegaskan lahan itu di luar izin usaha perkebunan (IUP).

Namun, upaya mediasi yang difasilitasi Camat Sandai dan DPRD Ketapang belum menemukan titik temu. Sementara itu, para petani mengaku tetap memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada 2025 hingga 2026.

Ketegangan memuncak pada 4 Februari 2026. Tiga pengurus kelompok tani ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan PT PTS. Penangkapan, menurut keterangan kelompok tani, dilakukan tanpa surat perintah resmi. Saat itu, para petani disebut belum melakukan aktivitas di lahan dan bahkan belum melewati portal pos penjagaan.

Kehadiran aparat kepolisian di lokasi, menurut kelompok tani, tidak diikuti tindakan preventif. Ketiga pengurus kemudian diproses dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Perjuangan panjang ini menunjukkan komitmen kami untuk mempertahankan hak atas lahan yang sah milik petani,” kata perwakilan kelompok tani. Ia menilai bukti hukum adat, dokumen resmi, dan telaahan instansi berwenang sudah cukup kuat untuk memperjelas status lahan.

Kelompok tani pun mendesak pemerintah daerah turun tangan lebih serius. Mereka meminta mediasi yang adil dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Bagi para petani Tapah Turus, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif. Di baliknya ada kekhawatiran tentang masa depan keluarga, ladang yang menjadi sumber hidup, dan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: jika semua bukti sudah ada, mengapa keadilan terasa begitu jauh.
 

(Agustami)