PIET RAFRA DESAK AKHIRI SENTRALISASI! Bupati Mimika Diminta Jalankan PP No. 17 Tahun 2018 dan Beri Wewenang Penuh kepada Kepala Distrik
PIET RAFRA DESAK AKHIRI SENTRALISASI! Bupati Mimika Diminta Jalankan PP No. 17 Tahun 2018 dan Beri Wewenang Penuh kepada Kepala Distrik
Timika, Papua Tengah Tribunnusantara-web.id – Politisi senior Piet Rafra melontarkan kritik tajam terhadap pola pemerintahan di Kabupaten Mimika yang dinilainya masih terlalu tersentralisasi. Menurutnya, minimnya pelimpahan kewenangan kepada Kepala Distrik telah memperlambat pelayanan publik dan menghambat efektivitas pemerintahan di tingkat akar rumput.
Rafra menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang secara jelas mengatur bahwa Kepala Distrik harus diberikan sebagian kewenangan oleh bupati untuk menjalankan urusan pemerintahan, pelayanan publik, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menilai, hingga kini para Kepala Distrik masih lebih banyak menunggu instruksi dari pemerintah kabupaten daripada mengambil keputusan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
"Saya berbicara bukan hanya sebagai politisi. Saya pernah menjadi ASN dan juga pernah menjabat sebagai Kepala Distrik. Saya memahami betul bagaimana tata kelola pemerintahan harus berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Jangan sampai birokrasi justru menghambat pelayanan kepada masyarakat," tegas Piet Rafra, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, distrik merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah. Karena itu, Kepala Distrik harus diberi ruang untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat tanpa selalu bergantung pada persetujuan pemerintah kabupaten.
"Kalau setiap keputusan harus menunggu arahan dari kabupaten, bagaimana pelayanan bisa cepat? Kepala Distrik bukan sekadar pelaksana administrasi, tetapi pemimpin wilayah yang bertanggung jawab langsung kepada masyarakat," ujarnya.
Rafra menegaskan bahwa Pasal 10 dan Pasal 11 PP Nomor 17 Tahun 2018 telah mewajibkan bupati melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Distrik. Menurutnya, pelaksanaan aturan tersebut bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan demi memperkuat efektivitas pemerintahan.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa kewenangan yang jelas serta dukungan anggaran yang memadai, Kepala Distrik akan sulit berinovasi, menyelesaikan persoalan masyarakat secara cepat, dan menghadirkan pelayanan publik yang maksimal.
Karena itu, Piet Rafra mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika segera melakukan langkah konkret dengan:
Menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelimpahan sebagian kewenangan kepada Kepala Distrik sesuai amanat PP Nomor 17 Tahun 2018.
Memberikan ruang diskresi yang sah kepada Kepala Distrik agar dapat mengambil keputusan terhadap persoalan lokal tanpa birokrasi yang berbelit.
Memperkuat alokasi anggaran distrik sehingga pelayanan dasar dapat dilaksanakan langsung di tingkat distrik secara efektif dan efisien.
Menurut Rafra, membangun pemerintahan yang kuat harus dimulai dari penguatan distrik sebagai wajah terdepan pemerintah.
"Sudah waktunya Bupati memberikan kepercayaan kepada Kepala Distrik. Sentralisasi yang berlebihan hanya memperlambat pelayanan dan pembangunan. Otonomi distrik harus diwujudkan agar pemerintah hadir lebih cepat, lebih efektif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," tutup Piet Rafra.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook