Pimpinan PT Darma Indah Siong Pastikan 700 Penumpang Mudik Gratis Sesuai Kapasitas Untuk Menjaga Keselamatan Dan Kenyamanan Bersama
Ambon,Tribun-nusantara.web.id. Pimpinan Pelayaran PT Darma Indah, Jhoni Dequelju yang biasa disebut Siong, mengungkapkan bahwa kuota penumpang Darma Indah pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Kuota yang kami dapat tahun ini memang agak berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini karena ada program efisiensi dari pemerintah dan tentu harus kita maklumi bersama,” ujar Dequelju saat diwawancarai di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Senin (15/12/2025).
Meski demikian, pihak Darma Indah berharap pada tahun-tahun mendatang kuota tersebut dapat kembali ditambah. “Tidak menutup kemungkinan untuk tahun-tahun berikutnya kami akan berupaya agar kuota bisa ditingkatkan,” tambahnya.
Untuk rute menjelang Natal, Darma Indah melayani sejumlah trayek penting. Rute Ambon–MBD menjadi pelayaran perdana yang secara simbolis dilepas langsung oleh Gubernur Maluku. Selanjutnya, jadwal pelayaran mencakup rute Ambon–Weda, Ambon–Saparua, Ambon–Amahai, serta Ambon–Banda.
Selain itu, Darma Indah juga melayani rute di luar Ambon dengan total sekitar 3.000 penumpang, meliputi Manado–Talaud, Manado–Sofifi, serta Manado–Kawasi. Namun demikian, Ambon tetap menjadi prioritas utama pelayanan.
“Total kuota untuk Ambon saat ini 700 penumpang dan itu sudah penuh. Permintaan masyarakat sebenarnya sangat tinggi, tetapi kami dibatasi oleh kuota yang ditetapkan pemerintah pusat,” jelas Dequelju.
Terkait kenyamanan dan keselamatan, pihak Darma Indah menegaskan bahwa jumlah penumpang tidak boleh melebihi kapasitas kapal. “Dispensasi yang diberikan hanya 700 penumpang, tidak boleh lebih. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Untuk persyaratan pendaftaran, calon penumpang wajib membawa KTP. Bagi mahasiswa atau pelajar yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan kartu pelajar atau Kartu Keluarga (KK). Dokumen KK wajib dilampirkan dalam bentuk fotokopi rangkap dua dan menunjukkan dokumen asli saat pendaftaran.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa pulang kampung untuk merayakan Natal dan tutup tahun bersama keluarga masing-masing dengan aman dan tertib,” tutup Dequelju.
(H.R)








































Komentar via Facebook