Pintu Masuk Mimika Jangan Dibiarkan Semrawut: DPRD-Pemda Dituntut Berhenti Omon-Omon, Benahi Pelabuhan Sesuai Amanat Undang-Undang

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 29 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pintu Masuk Mimika Jangan Dibiarkan Semrawut: DPRD-Pemda Dituntut Berhenti Omon-Omon, Benahi Pelabuhan Sesuai Amanat Undang-Undang

Pintu Masuk Mimika Jangan Dibiarkan Semrawut: DPRD-Pemda Dituntut Berhenti Omon-Omon, Benahi Pelabuhan Sesuai Amanat Undang-Undang

MIMIKA Tribunnusantara-web.id  — Pelabuhan bukan sekadar tempat kapal bersandar dan barang dibongkar. Dalam sistem transportasi nasional, pelabuhan merupakan simpul jaringan transportasi sekaligus pintu gerbang kegiatan perekonomian. Karena itu, kondisi, tata kelola, infrastruktur dan kepastian regulasi pelabuhan di Kabupaten Mimika tidak boleh terus diperlakukan sebagai persoalan teknis yang cukup diselesaikan dengan rapat dan pernyataan.29/8/26

Tokoh Mimika, Yunus Wanenda S.PAK M.Pd, menilai sudah saatnya DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mimika berhenti sekadar berbicara dan mulai menunjukkan kerja nyata dalam mendorong pembenahan sektor perhubungan laut.

“Tidak usah terlalu omon-omon. DPRD harus menggunakan fungsi pengawasan dan politik anggarannya untuk mendorong pemerintah memperbaiki regulasi, infrastruktur dan manajemen pelabuhan. Pelabuhan itu pintu masuk rumah kita, Kabupaten Mimika,” tegas YW.

UU Pelayaran Sudah Menegaskan Posisi Strategis Pelabuhan

Kritik tersebut memiliki dasar yang jelas. Pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 66 Tahun 2024, menempatkan pelabuhan sebagai simpul jaringan transportasi dan pintu gerbang kegiatan perekonomian.

Artinya, pembenahan pelabuhan bukan sekadar persoalan memperbaiki dermaga atau mengecat fasilitas. Pelabuhan harus ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem ekonomi dan konektivitas daerah.

Lebih jauh, Pasal 79 UU Pelayaran mengamanatkan agar kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan diselenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi. Sementara Pasal 80 mengatur kegiatan pemerintahan di pelabuhan, termasuk pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Dengan demikian, persoalan koordinasi, pembagian kewenangan dan tata kelola tidak semestinya dibiarkan menjadi wilayah abu-abu.

Jangan Semua Persoalan Dibebankan ke Pemda

Namun, Yunus Wanenda juga mengingatkan bahwa pembenahan harus dilakukan dengan memahami kewenangan masing-masing.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan perhubungan laut antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Untuk kabupaten/kota, antara lain terdapat kewenangan terkait penetapan rencana induk serta pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal, sesuai pembagian urusan yang ditetapkan undang-undang.

Karena itu, DPRD dan Pemda Mimika harus terlebih dahulu memastikan status, hierarki dan kewenangan atas pelabuhan yang menjadi objek pembenahan.

Jangan sampai DPRD dan Pemda berdebat soal kewenangan sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang menanggung buruknya pelayanan.

“Kalau kewenangannya berada di pusat, Pemda harus berani berkoordinasi dan memperjuangkannya ke pemerintah pusat. Kalau menjadi kewenangan daerah, jangan lagi berlindung di balik alasan koordinasi. Kerjakan sesuai aturan,” kata Wanenda

PP 31/2021: Kepelabuhanan Bukan Urusan Serampangan

Pengaturan yang lebih teknis juga telah tersedia melalui PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

PP tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayaran, termasuk kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, dokumen kapal, manajemen keamanan kapal dan konsesi.

Sementara Permenhub Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut mengatur antara lain penyelenggara kegiatan di pelabuhan laut, penetapan lokasi, rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja dan kepentingan pelabuhan, pembangunan, pengembangan hingga pengoperasian pelabuhan.

Maka pertanyaan publik terhadap pengelolaan pelabuhan Mimika seharusnya sederhana:

Apakah seluruh aspek tersebut sudah berjalan sesuai ketentuan?

Jika sudah, pemerintah harus mampu menjelaskan dan menunjukkan standar serta mekanismenya. Jika belum, DPRD harus mendorong evaluasi dan perbaikan.

Buruh Pelabuhan Jangan Hanya Dilihat sebagai Tenaga Angkut

YW juga menyoroti tata kelola buruh pelabuhan.

Menurutnya, pembenahan pelabuhan tidak akan lengkap apabila hanya berbicara tentang dermaga, kapal dan fasilitas fisik, tetapi mengabaikan kepastian kerja serta perlindungan tenaga kerja.

Ketentuan ketenagakerjaan Indonesia tetap bertumpu antara lain pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Karena itu, tata kelola tenaga kerja di lingkungan pelabuhan juga harus memiliki kejelasan mengenai hubungan kerja, perlindungan keselamatan, hak dan kewajiban, serta mekanisme kerja yang sesuai ketentuan.

“Buruh jangan hanya dicari ketika tenaga mereka dibutuhkan. Mereka juga harus mendapatkan kepastian, perlindungan dan tata kelola yang jelas sesuai aturan,” ujar YW.

DPRD Jangan Hanya Rajin Rapat

Sorotan paling keras diarahkan kepada DPRD Mimika.

YW meminta lembaga legislatif tidak berhenti pada rapat, kunjungan lapangan atau pernyataan di media.

Secara hukum, DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan daerah. Keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda tetapi saling terkait.

Karena itu, persoalan pelabuhan seharusnya dapat diterjemahkan menjadi agenda politik pembangunan yang jelas.

DPRD dapat meminta pemerintah menjelaskan:

- bagaimana status dan hierarki pelabuhan yang dikelola atau berada di wilayah Mimika;

- apakah regulasi daerah telah sesuai dengan ketentuan nasional;

- bagaimana kondisi dan kebutuhan infrastruktur pelabuhan;

- bagaimana sistem pengawasan dan keamanan;

- bagaimana pembagian kewenangan antarinstansi;

- bagaimana tata kelola koperasi dan buruh pelabuhan;

- serta apa target konkret pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pelabuhan.

“Jangan sampai DPRD rajin rapat, tetapi persoalan masyarakat tetap sama. Masyarakat membutuhkan hasil, bukan sekadar berita acara rapat,” tegas YW.

Pelabuhan adalah Wajah Mimika

Menurut YW, Mimika tidak boleh terus tertinggal dalam urusan konektivitas laut.

Sebagai daerah yang memiliki aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang tinggi, pelabuhan seharusnya menjadi salah satu infrastruktur strategis yang mendapatkan perhatian serius.

Ia meminta Pemda Mimika menggandeng DPRD untuk membangun komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat apabila terdapat persoalan yang berada di luar kewenangan kabupaten.

Sebab, UU Pelayaran sendiri menempatkan pelabuhan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional dan daerah.

“Kita jangan hanya bicara Mimika maju. Lihat dulu pintu masuknya. Kalau pelabuhan masih tertinggal, bagaimana kita mau mengatakan pelayanan dan konektivitas daerah sudah maju?” ujarnya.

Kini bola berada di tangan DPRD dan Pemda Mimika.

Masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak omon-omon. Masyarakat membutuhkan regulasi yang jelas, pelabuhan yang tertata, infrastruktur yang layak, manajemen yang profesional dan tata kelola buruh yang memberikan kepastian..

Sebab, kalau pelabuhan adalah pintu masuk rumah kita, maka pintu itu harus dijaga, ditata dan diperbaiki—bukan dibiarkan semrawut."tutup Yunus

Editor : Bruce Elang