Plt Kadis Pendidikan Maluku Tenggara: Revitalisasi Sekolah Berdasarkan Data Dapodik, Bukan Keputusan Bupati
Langgur, TribunNusantara.web.id | Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan bahwa penentuan sekolah penerima bantuan revitalisasi tidak ditetapkan oleh kepala daerah maupun dinas setempat. Seluruh proses seleksi dilakukan berdasarkan data nasional melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tenggara, Bin Raudha Arif Hanoeboen, menyampaikan penegasan tersebut menyusul beredarnya isu ketidakadilan dalam penentuan sekolah penerima bantuan pembangunan.
Menurut dia, persepsi tersebut muncul karena masyarakat belum sepenuhnya memahami mekanisme penetapan bantuan yang berbasis data nasional.
“Penentuan penerima bantuan bukan berdasarkan suka atau tidak suka. Semua ditarik dari data Dapodik yang diinput langsung oleh sekolah,” kata Bin Raudha.
Ia menjelaskan, setiap satuan pendidikan memiliki kewajiban memperbarui data kondisi riil sekolah secara berkala. Data yang dimasukkan mencakup jumlah siswa, jumlah guru, kondisi ruang kelas, tingkat kerusakan bangunan, hingga kebutuhan sarana dan prasarana.
Seluruh data tersebut, kata dia, kemudian diverifikasi oleh pemerintah pusat. Hasil verifikasi itulah yang menjadi dasar penetapan sekolah penerima bantuan revitalisasi.
Namun, proses berbasis data itu tidak sepenuhnya berjalan mulus, terutama di wilayah kepulauan. Keterbatasan akses internet dan sarana pendukung sering membuat sekolah tidak dapat menginput data secara optimal. Akibatnya, sejumlah sekolah yang sebenarnya layak menerima bantuan justru tidak masuk dalam daftar penerima.
“Ini yang sering menimbulkan salah persepsi. Ada sekolah yang kondisinya memprihatinkan, tetapi datanya tidak masuk karena kendala teknis di lapangan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Maluku Tenggara, kata Bin Raudha, telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Pemerintah pusat disebut merespons dengan membuka peluang tambahan bantuan bagi daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis khusus.
Upaya tersebut mulai terlihat hasilnya pada tahun anggaran 2026. Jumlah sekolah yang menerima bantuan revitalisasi meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun 2025 hanya 28 sekolah yang mendapat bantuan. Tahun 2026 meningkat menjadi sekitar 56 satuan pendidikan,” katanya.
Peningkatan tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa pendekatan berbasis data nasional tetap membuka ruang penyesuaian bagi daerah dengan karakteristik tertentu, selama persoalan teknis di lapangan dapat dijelaskan secara administratif.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses pembangunan sekolah tidak ditentukan secara sepihak oleh bupati atau dinas. Mekanisme yang berlaku mengikuti sistem nasional berbasis data, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.
“Yang terpenting sekarang adalah memastikan semua sekolah menginput data secara benar dan tepat waktu. Dari situlah bantuan bisa ditetapkan secara adil,” ujar Bin Raudha.








































Komentar via Facebook