Polda Maluku Gempur Jaringan Narkoba, 33 Kasus Diungkap dalam Dua Bulan, 40 Tersangka Dibekuk

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 28 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polda Maluku Gempur Jaringan Narkoba, 33 Kasus Diungkap dalam Dua Bulan, 40 Tersangka Dibekuk

Polda Maluku Gempur Jaringan Narkoba, 33 Kasus Diungkap dalam Dua Bulan, 40 Tersangka Dibekuk

AMBON Tribunnusantara-web.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Hanya dalam kurun waktu 1 Mei hingga 30 Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membongkar 33 kasus narkotika dan mengamankan 40 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Maluku.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan secara berkelanjutan melalui penyelidikan, pengembangan informasi masyarakat, patroli siber, hingga pengungkapan jaringan di lapangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa..

"Selama periode 1 Mei sampai 30 Juni 2026 kami berhasil mengungkap 33 laporan polisi dengan total 40 tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat dua orang pengedar, 28 kurir, dan 10 pengguna. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat," ujarnya.»

Modus Semakin Canggih

Dirresnarkoba mengungkapkan, para pelaku kini semakin adaptif dalam menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.

Modus yang ditemukan antara lain sistem tempel (mapping), transaksi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, pengiriman menggunakan jasa ekspedisi, peredaran lintas kabupaten/kota, hingga pembayaran melalui transfer sebelum barang diserahkan kepada pembeli.

"Jaringan narkotika terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Karena itu kami juga meningkatkan kemampuan deteksi melalui patroli siber dan pengembangan jaringan hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

- Sabu-sabu: 5,66 gram.

- Ganja: 900 gram.

- Tembakau sintetis: 61,2 gram (perkara telah memasuki Tahap II).

Menurut Kombes Pol. Indera Gunawan, temuan berbagai jenis narkotika tersebut menunjukkan bahwa Maluku masih menjadi sasaran jaringan peredaran gelap sehingga diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebarannya.

Terancam Hukuman Berat

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127, dan/atau Pasal 132 ayat (1).

Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi sesuai dengan peran masing-masing pelaku, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Maluku Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga puluhan kasus berhasil diungkap.

Menurutnya, perang melawan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

  "Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab," katanya.»

Ia menegaskan, Polda Maluku akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, edukatif, dan represif sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Selain itu, pengembangan terhadap setiap kasus akan terus dilakukan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika di Maluku.

Keberhasilan mengungkap 33 kasus narkotika dalam dua bulan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Editor: Bruce Elang