Polemic Dana Hibah Lemasko Rp15 Miliar, LMHA Curiga Ada Kejanggalan Pengelolaan Anggaran di Mimika
Polemic Dana Hibah Lemasko Rp15 Miliar, LMHA Curiga Ada Kejanggalan Pengelolaan Anggaran di Mimika
MIMIKA, Tribunnusantara-web.id Polemik dana hibah Lemasko kian memanas.
Ketua LMHA, Yance Boyau, secara terbuka mempertanyakan transparansi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika terkait tunggakan dana hibah sebesar Rp15 miliar yang belum direalisasikan selama lima tahun.27/04/2026
Pernyataan Bupati Johanes Rettob yang menyebut dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara justru memicu tanda tanya besar.
Pasalnya, hingga kini belum ada bukti resmi yang ditunjukkan kepada publik maupun pihak LMHA.
“Kalau benar dikembalikan, harus ada bukti. Ini uang negara, bukan hal sepele,” ujar Boyau dengan nada tegas.
Ia menilai ada kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Menurutnya, dana yang telah disetujui pemerintah pusat semestinya dapat disalurkan tanpa hambatan, kecuali terdapat persoalan administratif yang jelas dan terbuka.
“Kalau memang ada masalah, sampaikan secara transparan. Jangan tiba-tiba hilang lalu disebut sudah dikembalikan,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan LMHA, total dana hibah Lemasko selama enam tahun mencapai Rp18 miliar. Namun, realisasi baru terjadi satu kali, yakni untuk pembiayaan pemilihan Ketua LMHA yang disebut berjalan lancar di bawah koordinasi panitia resmi daerah.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran di tingkat daerah, terutama terkait mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah.
Boyau menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hak masyarakat adat Kamoro yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelembagaan dan kepentingan masyarakat, bukan menjadi objek tarik-ulur birokrasi.
“Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut hak masyarakat. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegasnya.
LMHA kini memberikan peringatan keras kepada Pemda Mimika untuk segera:
Menjelaskan status dana hibah secara terbuka
Menunjukkan bukti jika benar telah disetor ke kas negara
Menyelesaikan tunggakan yang belum dibayarkan
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, LMHA memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan membuka kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan tempuh langkah hukum. Ini harus diusut tuntas,” tandas Boyau.
Polemik ini pun berpotensi menjadi sorotan publik lebih luas jika tidak segera ditangani secara transparan oleh pemerintah daerah.
“Elang”








































Komentar via Facebook