Polemik Besi Tua Freeport Kian Panas, Lemasa–Lemasko Tegas: “Jangan Ganggu Hak Adat Kami!”

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 22 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polemik Besi Tua Freeport Kian Panas, Lemasa–Lemasko Tegas: “Jangan Ganggu Hak Adat Kami!”

Polemik Besi Tua Freeport Kian Panas, Lemasa–Lemasko Tegas: “Jangan Ganggu Hak Adat Kami!”

TIMIKA Tribunnusantara-web.id – Perebutan pengelolaan besi tua (scrap) di lingkungan PT Freeport Indonesia kembali memantik ketegangan serius di Mimika. Di balik tumpukan besi tua yang bernilai miliaran rupiah, tersimpan pertarungan kepentingan yang kini menyeret isu hak adat, legitimasi lembaga, hingga dugaan intervensi pihak luar.21/05/2026

Di tengah memanasnya situasi, dua lembaga adat pemilik hak ulayat, Lemasa dan Lemasko, akhirnya buka suara dan mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba “bermain” dalam pengelolaan scrap Freeport.

Ketua Lemasko, Gery Okuare, menegaskan bahwa hak pengelolaan besi tua bukanlah klaim sepihak atau kepentingan kelompok tertentu, melainkan hak sah masyarakat adat Amungme dan Kamoro yang telah memiliki dasar hukum jelas melalui kesepakatan resmi dengan Freeport sejak tahun 2000.

“Ini bukan barang liar yang bisa diperebutkan sembarang orang. Ada dasar hukum, ada kesepakatan adat, dan ada hak masyarakat yang harus dihormati,” tegas Gery dalam jumpa pers di Timika.

Menurutnya, wilayah operasi Freeport berdiri di atas tanah adat yang mencakup tiga kampung Amungme dan lima kampung Kamoro. Karena itu, hak pengelolaan scrap menjadi bagian dari kompensasi adat yang selama ini dipegang Lemasa dan Lemasko sebagai representasi resmi masyarakat pemilik hak ulayat.

Namun belakangan, suasana mulai memanas setelah muncul sejumlah pihak yang mencoba masuk dan ikut mengklaim hak pengelolaan scrap. Aksi pemasangan spanduk, pemalangan akses, hingga penggembokan lokasi disebut semakin memperkeruh situasi.

Gery menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat sendiri.

“Kami tidak mau ada pihak luar datang mengacaukan situasi yang selama ini sudah berjalan baik. Jangan pakai nama lembaga atau pengaruh tertentu untuk mengambil hak masyarakat adat,” ujarnya tegas.

Sorotan juga diarahkan kepada Lenis Kogoya yang diminta agar tidak ikut campur dalam polemik tersebut. Lemasko menilai keterlibatan pihak luar hanya akan memperbesar ketegangan dan membuka ruang konflik baru.

Sementara itu, Wakil Ketua II Lemasko, Dominikus Mitoro, mempertegas bahwa legalitas pengelolaan scrap sudah diatur jelas dalam Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2000 antara Freeport dengan Lemasa dan Lemasko.

“Itu fakta hukum. Jadi tidak ada ruang bagi pihak lain yang tiba-tiba datang mengaku paling berhak tanpa legitimasi resmi,” katanya.

Hal senada disampaikan Sekretaris I Lemasko, Simson Materaki, yang menegaskan bahwa Lemasko yang sah telah memiliki legalitas resmi sejak 1997 dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan lembaga adat tanpa dasar hukum yang jelas.

Polemik scrap Freeport sendiri bukan cerita baru di Mimika. Nilai ekonomi yang besar membuat pengelolaan besi tua kerap menjadi sumber perebutan kepentingan, baik antar kelompok maupun pihak luar yang mencoba masuk ke lingkaran bisnis tersebut.

Kini masyarakat menanti ketegasan negara untuk memastikan hukum ditegakkan dan hak masyarakat adat tetap dilindungi di tengah panasnya perebutan “harta karun” besi tua Freeport itu.

“Hormati adat, hormati hukum, dan jangan provokasi masyarakat,” pungkas Gery Okuare.

Editor : Bruce Elang