Polemik Legalitas PT Bina Sewangi Raya (BSR) : Kuasa Hukum Bantah Tafsir Putusan MA, Sebut Informasi Menyesatkan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 03 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polemik Legalitas PT Bina Sewangi Raya (BSR) : Kuasa Hukum Bantah Tafsir Putusan MA, Sebut Informasi Menyesatkan

Polemik Legalitas PT Bina Sewangi Raya (BSR) : Kuasa Hukum Bantah Tafsir Putusan MA, Sebut Informasi Menyesatkan

Seram Bagian Barat Tribunnusantara-web.id Polemik hukum terkait dugaan status Corporate Social Responsibility (CSR) dan legalitas sejumlah keputusan perusahaan tambang kembali mencuat. Kuasa hukum PT Manusela Prima Mining, Gerry Wattimena, membantah keras sejumlah interpretasi yang berkembang dari pihak PT Bina Sejahtera Raya (PT BSR), yang dinilai tidak sesuai dengan substansi putusan pengadilan.

Dalam penjelasannya, Gerry menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 26 April 2026 terkait penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak memuat amar yang membatalkan keabsahan keputusan sebelumnya yang menjadi dasar legalitas operasional.

“Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan bahwa keputusan tahun 2020 maupun keputusan tahun 2024 menjadi tidak sah. Jadi, interpretasi yang menyebut sebaliknya adalah keliru secara hukum,” tegas Gerry.

Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh praktisi hukum Anwar Kafarat, yang menilai bahwa penafsiran sepihak terhadap putusan MA berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan kegaduhan hukum di lapangan.

Ia menyoroti klaim yang berkembang di ruang publik terkait status legal perusahaan, yang menurutnya tidak berdasar pada dokumen hukum yang sah.

“Menggunakan putusan PK yang ditolak untuk membatalkan seluruh dasar hukum sebelumnya adalah kesalahan fatal dalam memahami hukum acara,” ujarnya.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga menyinggung keberadaan akta notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang menurut mereka tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak pernah dibatalkan secara sah.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sendiri disebut telah mengesahkan dokumen yang menjadi bagian dari dasar legalitas perusahaan, sehingga tidak dapat diabaikan hanya berdasarkan tafsir sepihak.

Dalam perkembangan lain, kuasa hukum juga mengungkap bahwa laporan yang pernah diajukan Direktur PT BSR, Dodi Hermawan, terhadap notaris Bazit Abdul Majid Nasution ke Majelis Pengawas Daerah telah dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan kembali, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan dokumen yang ada.

Dengan demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan nomor 2 tahun 2024 yang selama ini dipersoalkan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, serta menjadi dasar dalam proses penertiban administrasi pertambangan dan operasional di lapangan.

Keputusan tersebut juga disebut berkaitan dengan pengelolaan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 4.389 hektare berdasarkan keputusan Bupati Seram Bagian Barat, yang menjadi salah satu rujukan administratif kegiatan usaha.

Di tengah polemik yang berkembang, pihak kuasa hukum mengingatkan agar tidak ada lagi upaya membangun opini publik yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah diputuskan lembaga peradilan.

“Hukum harus berdiri di atas dokumen, bukan opini. Jangan sampai publik disesatkan oleh narasi yang tidak sesuai dengan amar putusan,” tutup Gerry.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BSR belum memberikan tanggapan resmi lanjutan terkait pernyataan tersebut.

"Elang Kei"