POLRES JEPARA TERJUNKAN WATER CANNON ATASI KEKERINGAN, 6.000 LITER AIR BERSIH DISALURKAN KE WARGA MAYONG KIDUL

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 12 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

POLRES JEPARA TERJUNKAN WATER CANNON ATASI KEKERINGAN, 6.000 LITER AIR BERSIH DISALURKAN KE WARGA MAYONG KIDUL

POLRES JEPARA TERJUNKAN WATER CANNON ATASI KEKERINGAN, 6.000 LITER AIR BERSIH DISALURKAN KE WARGA MAYONG KIDUL

Jepara Tribunnusantara-web.id — Kekeringan yang mengganggu kebutuhan air bersih masyarakat membutuhkan respons cepat dan langkah nyata. Polres Jepara melalui Satuan Samapta turun langsung membantu warga Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, dengan menyalurkan 6.000 liter air bersih menggunakan kendaraan khusus *Armoured Water Cannon* (AWC), Senin (12/10/2026) pagi.

Aksi sosial yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut menjadi bentuk kepedulian kepolisian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air untuk kebutuhan sehari-hari.

Di tengah kondisi kekeringan, bantuan air bersih menjadi kebutuhan mendesak. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus memperkuat kepedulian antarlembaga dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan lingkungan dan kebutuhan dasar.

Penyaluran air dipimpin Kanit Dalmas I Aiptu Sutejo bersama Briptu Aditya Yulian Kristanto, Briptu Ponco Restu S., S.Psi., serta didampingi Bhabinkamtibmas Desa Mayong Kidul.

Dengan menggunakan kendaraan AWC milik Satsamapta Polres Jepara, petugas mendistribusikan sebanyak 6.000 liter air bersih. Warga terlihat antusias mendatangi lokasi penyaluran dengan membawa berbagai wadah untuk menampung air.

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Masyarakat

Kapolres Jepara melalui Kasi Humas AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polres Jepara terhadap masyarakat yang menghadapi kesulitan air bersih.

Menurutnya, kegiatan sosial tersebut sejalan dengan semangat pelayanan kepolisian yang mengedepankan kedekatan dengan masyarakat.

“Penyaluran air bersih ini merupakan bentuk nyata kepedulian Kapolres Jepara beserta jajaran terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Kami berharap bantuan 6.000 liter air bersih ini dapat meringankan beban warga Desa Mayong Kidul yang terdampak kekeringan,” ujar AKP Dwi Prayitna mewakili Kapolres Jepara.

Ia menambahkan, Polres Jepara akan terus memantau wilayah lain yang berpotensi mengalami krisis air bersih dan siap memberikan bantuan lanjutan apabila diperlukan.

Langkah tersebut penting agar penanganan kesulitan air tidak hanya bersifat sesaat, tetapi juga disertai koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis untuk mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan dukungan lebih lanjut.

Pemerintah Desa Apresiasi Bantuan Air Bersih

Petinggi atau Kepala Desa Mayong Kidul menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Jepara beserta seluruh personel yang terlibat dalam penyaluran bantuan.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

“Atas nama pemerintah desa dan seluruh warga Mayong Kidul, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Jepara beserta jajaran. Bantuan air bersih ini sangat berarti bagi warga kami. Kehadiran Polri di tengah masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Apresiasi tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam merespons persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

Penanganan Kekeringan Memiliki Landasan Hukum

Kegiatan bantuan air bersih tersebut relevan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan kepolisian dan penanggulangan bencana.

**Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.**

Pasal 13 menetapkan tugas pokok Polri, antara lain memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 14 ayat (1) huruf i juga mengatur tugas Polri dalam melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan dari gangguan ketertiban dan/atau bencana, termasuk memberikan bantuan dan pertolongan.

**Kedua, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.**

Pasal 5 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 8 mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk perlindungan masyarakat dan pemenuhan hak warga terdampak sesuai standar pelayanan minimum.

Ketentuan ini menjadi landasan penting bagi koordinasi lintas instansi apabila kekeringan berkembang menjadi kondisi yang membutuhkan penanganan kebencanaan. Namun, status kekeringan sebagai bencana tetap harus mengacu pada penetapan dan ketentuan yang berlaku.

**Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.**

Peraturan ini menjadi salah satu kerangka penyelenggaraan pelayanan dasar oleh pemerintah daerah. Dalam menghadapi persoalan air bersih, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan kebutuhan masyarakat ditangani sesuai kewenangan dan standar pelayanan yang berlaku.

Dengan demikian, bantuan yang dilakukan Polres Jepara merupakan bentuk dukungan pelayanan kepada masyarakat. Penanganan jangka panjang terhadap kekeringan tetap memerlukan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi yang berwenang di bidang penyediaan air bersih.

Bantuan Darurat Perlu Diikuti Langkah Berkelanjutan

Penyaluran 6.000 liter air bersih di Mayong Kidul menjadi langkah konkret untuk membantu warga menghadapi kesulitan air. Namun, persoalan kekeringan juga perlu direspons melalui pemetaan wilayah rawan, pemantauan ketersediaan sumber air, serta koordinasi untuk menyiapkan solusi yang lebih berkelanjutan.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat mempertimbangkan kebutuhan penampungan air, distribusi berkala, perlindungan sumber air, dan penguatan sarana penyediaan air bersih sesuai kondisi lapangan.

Upaya tersebut diperlukan agar masyarakat tidak terus-menerus bergantung pada bantuan darurat ketika musim kering kembali terjadi.

Kegiatan penyaluran air oleh Polres Jepara berlangsung tertib, lancar, dan aman. Warga mengikuti pembagian air dengan antusias hingga kegiatan selesai.

Bagi masyarakat yang menghadapi krisis air bersih, bantuan yang cepat sangat berarti. Namun, solusi yang berkelanjutan tetap menjadi pekerjaan bersama agar akses terhadap air bersih dapat terjaga dan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.

*Hani K.*

*Editor: Bruce Elang*