Polres Kaimana Perbarui Pemahaman Hukum Personel, AKBP Satria Dorong Tugas Kepolisian Berjalan dalam Koridor Regulasi
Kaimana, TribunNusantara.web.id | Perubahan regulasi tidak cukup hanya diketahui. Bagi institusi kepolisian, setiap perubahan aturan harus dipahami hingga menjadi pedoman dalam mengambil tindakan di lapangan.
Pesan itulah yang mengemuka dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar Seksi Hukum Polres Kaimana terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan berlangsung di Aula Presisi Endra Dharmalaksan Polres Kaimana, Kamis (8/10/2026), dan diikuti para perwira serta personel Polres Kaimana.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., M.H. membuka kegiatan tersebut dan diwakili Wakapolres Kaimana Kompol Alexander M. Hehalatu, S.H., M.M., M.H.
Penyuluhan ini menjadi ruang bagi personel untuk menyamakan pemahaman mengenai perubahan ketentuan yang mengatur institusi kepolisian. Bukan sekadar mengenal norma baru, tetapi memastikan setiap kewenangan yang dijalankan anggota memiliki pijakan hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sejak 17 Juni 2026.
Regulasi tersebut membawa sejumlah penyesuaian terhadap tugas, fungsi dan kewenangan kepolisian sejalan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Karena itu, pemahaman personel menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas tetap berada dalam koridor hukum.
Dalam penyuluhan, personel mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah substansi penting dalam regulasi terbaru, antara lain penguatan tugas dan kewenangan Polri, profesionalitas anggota, mekanisme pengawasan, serta ketentuan lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kepolisian.
Bagi Polres Kaimana, penguatan pemahaman hukum tersebut memiliki arti strategis. Setiap tindakan kepolisian bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat sehingga membutuhkan ketepatan prosedur, kecermatan dalam menggunakan kewenangan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Wakapolres Kaimana Kompol Alexander M. Hehalatu menekankan agar seluruh personel mengikuti kegiatan tersebut secara serius dan memahami materi yang diberikan.
Menurutnya, penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Dengan pemahaman hukum yang baik, anggota diharapkan mampu menjalankan kewenangan secara tepat sekaligus menghindari tindakan yang keluar dari koridor aturan.
Penekanan tersebut sekaligus menempatkan aspek hukum bukan sebagai urusan administratif semata, melainkan sebagai bagian dari profesionalitas anggota ketika berhadapan dengan masyarakat.
Penyuluhan hukum juga menjadi bagian dari upaya internal Polres Kaimana membangun kesamaan pemahaman di antara personel. Kesamaan persepsi terhadap aturan diperlukan agar pelaksanaan tugas tidak berjalan berdasarkan tafsir masing-masing, terutama ketika anggota menghadapi persoalan hukum di lapangan.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang semakin terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, pemahaman terhadap regulasi menjadi modal penting bagi setiap personel.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Kaimana mendorong agar perubahan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak berhenti sebagai materi penyuluhan di ruang pertemuan. Regulasi tersebut diharapkan benar-benar diterjemahkan dalam perilaku, keputusan dan tindakan setiap anggota ketika menjalankan tugas.
Dengan demikian, penguatan pemahaman hukum menjadi bagian dari ikhtiar Polres Kaimana menjaga profesionalitas personel sekaligus memastikan pelaksanaan tugas kepolisian tetap berorientasi pada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung tertib, aman dan lancar, dengan seluruh peserta mengikuti rangkaian penyuluhan secara aktif.
Writter : Humas Polres | Editor : Den








































Komentar via Facebook