Polres Ketapang Tangkap Lima Penambang PETI, Aktivis Desak Pengusutan Penadah dan Pemodal

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 15 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polres Ketapang Tangkap Lima Penambang PETI, Aktivis Desak Pengusutan Penadah dan Pemodal

Ketapang, TribunNusantara.web.id |  Kepolisian Resor Ketapang menangkap lima orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penindakan ini menyusul laporan yang dilayangkan Ketua LSM TINDAK bersama Ketua IWO I Ketapang pada awal April lalu.

Laporan resmi diterima Polres Ketapang pada 2 April 2026. Senin, 13 April 2026, aparat bergerak dan mengamankan lima orang beserta barang bukti, yang kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang. Sebagian terduga pelaku, menurut keterangan penyidik, diamankan untuk proses lebih lanjut di Polda Kalimantan Barat.

Ketua IWO I Ketapang, Mustakim, mengatakan langkah kepolisian patut diapresiasi. Namun ia menilai penindakan baru menyentuh lapisan pekerja lapangan. “Yang tertangkap hanya anak buah. Laporan kami jelas menyebut nama-nama yang diduga sebagai pengelola dan pembeli emas,” ujarnya kepada Tribun Nusantara, Rabu, 15 April 2026.

Ketua LSM TINDAK, Supriyadi, menyampaikan nada serupa. Ia menyebut sedikitnya dua nama yang diduga berperan dalam jejaring tambang ilegal di Sandai. Selain itu, kata dia, terdapat seorang pembeli emas yang disebut-sebut sebagai penampung utama hasil tambang ilegal di wilayah tersebut. “Informasi dari masyarakat Desa Penjawaan, sejumlah ponton milik pihak tertentu sudah dipindahkan setelah penangkapan dilakukan,” kata Supriyadi.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan kasus dan kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pemodal maupun penadah.

Jerat Hukum dan Revisi UU Minerba

Aktivitas PETI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pada 19 Maret 2025, pemerintah dan DPR mengesahkan UU Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat atas UU Minerba. Revisi ini, antara lain, menekankan hilirisasi dan pemerataan manfaat tambang melalui prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bagi koperasi, usaha kecil dan menengah, serta organisasi kemasyarakatan. Namun, kalangan pegiat lingkungan menilai pengetatan regulasi tidak akan efektif tanpa penegakan hukum yang konsisten di lapangan.

Mustakim menilai penindakan terhadap pekerja lapangan tidak akan memberi efek jera bila rantai distribusi emas ilegal tetap dibiarkan. Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal pentingnya ketegasan terhadap praktik tambang ilegal.

“Kalau hari ini ditangkap 10, besok bisa masuk 50 orang lagi. Selama pembeli dan pengelola tidak disentuh, praktik ini akan terus berulang,” ujarnya.

Kerusakan Lingkungan dan Lingkaran Kemiskinan

Sungai Pawan selama ini menjadi salah satu titik rawan PETI di Ketapang. Aktivitas penambangan dengan ponton dan penggunaan bahan kimia seperti merkuri berpotensi mencemari air serta merusak ekosistem sungai. Warga sekitar kerap mengeluhkan kekeruhan air dan menurunnya hasil tangkapan ikan.

Di sisi lain, praktik PETI juga berkaitan dengan persoalan ekonomi. Minimnya lapangan kerja dan lemahnya pengawasan disebut menjadi faktor pendorong masyarakat terlibat dalam tambang ilegal. Tanpa solusi struktural, penindakan hukum kerap bersifat sementara.

Desakan kini mengarah pada transparansi proses penyidikan dan keberanian aparat menelusuri aliran dana serta jaringan pembeli emas ilegal. Publik menunggu apakah penanganan kasus di Sandai akan berhenti pada lima penambang, atau berkembang menyasar aktor yang lebih besar di balik operasi tambang emas tanpa izin tersebut.