Polres Malra Bekuk Rekan Tersangka Pembacokan di Ohoibun, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Premanisme

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 25 September 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polres Malra Bekuk Rekan Tersangka Pembacokan di Ohoibun, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Premanisme

Langgur, TribunNusantara.web.id |  Kepolisian Resor Maluku Tenggara akhirnya berhasil membekuk M.S alias Epox, rekan D.J.F alias Jordy, yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap Ferdinandus Talaud di kawasan Ohoibun, tepat di depan Hotel Dragon. Penangkapan dilakukan tim Buser Satreskrim Polres Malra pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIT.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., SH., MH., menjelaskan penangkapan Epox menjadi titik terang setelah buron beberapa hari.

“Polres Malra berkomitmen menindak tegas setiap aksi kejahatan, terutama yang berpotensi memicu konflik antarwarga,” tegas Rian dalam konferensi pers.

Kronologi

Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 19 September 2025. Saat itu Jordy dan Epox yang tengah mabuk mengendarai motor Vixion dan hendak membeli minuman keras jenis sageru. Keduanya ditegur oleh R.G., teman korban, sehingga terjadi cekcok mulut. Ferdinandus Talaud, yang mencoba melerai, justru menjadi sasaran amarah.

Tak terima ditegur, Jordy dan Epox kembali ke rumah Jordy untuk mengambil sebilah parang. Keduanya lalu mencari R.G. di lokasi kejadian, namun karena yang dicari telah pergi, emosi Jordy dilampiaskan kepada Ferdinandus.

Parang diayunkan ke arah korban, namun berhasil ditangkis dengan tangan kiri. Akibatnya, Ferdinandus mengalami luka robek serius di telapak tangan hingga ibu jari, dan segera dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur.

Penangkapan

Polisi lebih dulu mengamankan sepeda motor yang digunakan Jordy pada 20 September 2025. Namun Epox berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran intensif, pelaku akhirnya ditangkap pada 24 September 2025 bersama barang bukti pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Ancaman Hukuman

Epox kini dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (2) jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pesan Polres

Kapolres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh tindakan kriminal maupun aksi premanisme.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat menjaga kamtibmas dan mendukung penegakan hukum. Jangan beri ruang bagi aksi-aksi provokatif yang dapat merusak kedamaian di Bumi Evav,” ujar Rian.
 

Writter : BR