Polres Malra Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiyaan di Ohoi UR Pulau Sebelum 1x24.

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 29 Desember 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polres Malra Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiyaan di Ohoi UR Pulau Sebelum 1x24.

Polres Malra Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiyaan di Ohoi UR Pulau Sebelum 1x24.

 

Langgur, Tribunnusantara-web.id Pada hari Senin  tanggal  29 Desember  2025  Polres Maluku Tenggara Pukul 10.00 WIT  Melakukan Press Release terkait Polres Maluku Tenggara berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penganiyaan di Ur Pulau  dalam waktu 1 x 24 Jam, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt.,SIK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH.

Kronologi Kejadian

Pada tanggal 27 Desember 2025 pukul 20.00 WIT telah terjadi tindak pidana Penganiyaan di Ohoi Ur  Pulau Kec.Kei Kecil Barat, Ketika Korban Markus Fenanlambir  dan Istrinya sementara di rumahnya dan mengompres anaknya dengan air panas, tiba tiba Terduga Pelaku A.R. Alias Alex yang diduga dipengaruhi minuman keras  datang dan memukul Korban Markus Fenanlambir dengan menggunakan sebatang linggis sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kepala Korban Markus Fenanlambir.

Sehingga menyebabkan Luka robek dan mengeluarkan darah, tak puas dengan aksi tersebut Terduga Pelaku A.R. Alias Alex kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah Parang dan kembali mendatangi Korban namun Korban dan istrinya sudah pergi mengamankan diri dan untuk perawatan luka, dari hasil penyelidikan Penganiyaan yang dilakukan aksi Terduga Pelaku dilatar belakangi oleh  Terduga Pelaku A.R. Alias Alex yang  emosi karena penggunaan speed boat / body fiber yang hanya digunakan oleh kelompok tertentu di Ohoi Ur Pulau.

Bahwa Korban karena tidak puas dan merasa terancam,  sehingga langsung datang melaporkan ke SPKT Satreskrim Polres Malulu Tenggara Pada Tanggal 28 September 2025 pukul 12.00 WIT, Sehingga Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergandengan tangan Polsek Kei Kecil Barat segera merespon dan sigap dengan menggunakan jalur laut mendatangi Ohoi/Desa Ur Pulau, setelah tiba rumah Terduga Pelaku A.R. Alias Alex, petugas  langsung meringkus dan mengamankan Terduga Pelaku beserta barang bukti sebilah linggis dan sebilah parang pada pukul 19.00 WIT, dan  dibawa ke  Mapolres Maluku Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahwa terhadap  Terduga Pelaku A.R. Alias Alex diancam dengan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 2 Tahun dan 8 Bulan."ujarnya.

Polres Maluku Tenggara menghimbau  kepada semua komponen masyarakat untuk mengurangi kebiasaan mengkonsumsi dan minuman keras seperti jenis Sopi karena salah satu akar masalah utama di Kabupaten Maluku Tenggara adalah Mabuk akibat Miras,Jadi Masyarakat harus meniadakan segala bentuk  perilaku kekerasan dengan jalur penyelesaian masalah secara kekeluarga atau mekanisme hukum adat dan mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama untuk menjaga kamtibmas.                      

Polres Maluku Tenggara pada prinsipnya akan tetap menindak tegas semua aksi kejahatan sebagai bentuk perilaku kekerasan yang dapat menganggu kamtibmas di Kabupaten Maluku Tenggara."pungkasnya.

 

"Evav"