Polres Malra Bongkar Aksi Predator Seksual Bermodus Akun Palsu, Puluhan Korban Terjerat
Langgur, TribunNusantara.web.id | Polres Maluku Tenggara berhasil membongkar aksi keji seorang predator seksual yang menggunakan modus penipuan berbasis teknologi informasi.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025) di Mapolres Malra.
Dalam pemaparannya, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H. Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial K.T alias Konven membuat akun palsu di media sosial Facebook. Dari akun palsu tersebut, tersangka merayu seorang korban, sebut saja “Melati”, hingga berhasil meminta foto tanpa busana.
Foto tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam akan menyebarkannya, sehingga korban terpaksa menuruti keinginan bejat pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka K.T alias Konven terbukti memperdaya korban hingga menyetubuhinya di rumahnya, tepatnya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil.
Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana pemerkosaan, disertai penyalahgunaan teknologi informasi untuk menipu dan mengancam korban,” ungkap Kapolres.
Lebih mengejutkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa aksi predator ini bukan hanya menimpa satu korban.
Dengan modus yang sama, tersangka telah menipu dan mengancam sedikitnya 65 orang korban, bahkan di antaranya 8 orang korban dipaksa untuk disetubuhi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar semakin cermat dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami berharap masyarakat, khususnya para orang tua, selalu mengawasi serta mengedukasi anak-anak dalam berinteraksi di dunia maya. Jangan mudah percaya dengan orang asing di media sosial, agar terhindar dari kejahatan berbasis elektronik maupun menjadi korban predator seksual,” tutup Kapolres.
Writter : Bruce Elang








































Komentar via Facebook