POLRES MALUKU TENGGARA PENYERAHAN 1 TERSANGKA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PEREMPUAN.

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 09 Januari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

POLRES MALUKU TENGGARA  PENYERAHAN 1 TERSANGKA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PEREMPUAN.

POLRES MALUKU TENGGARA

PENYERAHAN 1 TERSANGKA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PEREMPUAN.

 

Langgur, Tribunnusantara-web.id Pada hari ini Jumat tanggal 09 Januari 2026 pukul 12.00 WIT, bertempat di ruangan Reskrim Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Indonesia telah dilaksanakannya kegiatan Press Release terkait dengan Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP RIAN SUHENDI, S.Pt, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP BARRY TALABESSY, S.Pd.,S.H.,M.H.

Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wit, di Ohoi Kelanit, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka laki-laki berinisial L.L (48 tahun), berdasarkan hasil pemeriksaan kejadian itu bermula saat korban seorang perempuan K.L. yang  dipukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan oleh tersangka L.L alias Rudi sebanyak 1 (satu) kali kearah wajah korban sehingga korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri padahal antara korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga.

"paparnya

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana.

Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara,  setelah itu penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),"ucapnya.

Setelah itu pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 tersangka L.L Alias Rudi telah  diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Menyadari pentingnya rasa aman dalam kehidupan maka dihimbau kepada masyarakat agar menolak segala bentuk kekerasan baik fisik, verbal maupun psikis, serta menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin, "karena tidak ada masalah yang diselesaikan dengan kekerasan" Agar semua masyarakat  dapat berani menjadi pelapor terkait berbagai perilaku kekerasan dan bukan hanya sebagai penonton tindakan kekerasan."pungkasnya.

 

"Evav"