Polres Maluku Tenggara Amankan Terduga Pelaku Tawuran di Mangga Dua

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 22 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polres Maluku Tenggara Amankan Terduga Pelaku Tawuran di Mangga Dua

Langgur, TribunNusantara.web.id | Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H. pada tanggal 21 Maret 2026

Kapolres Malra AKBP RIAN SUHENDI, S.Pt., S.I.K menyampaikan bahwa awalnya hari pada hari  Selasa tanggal 17  Maret 2026, sekira pukul 23.30 WIT,  E.M. Alias Risen yang dalam keadaan mabuk adu mulut dengan Korban PLJ Alias  Paul sehingga E.M.Alias Risen tidak menerima, dan  E.M Alias Risen  langsung melakukan pemukulan terhadap PLJ Alias Paul ke arah mata  sehingga Korban luka memar pada pada bagian mata mata,  Penganiyaan tersebut menimbulkan keributan kerumunan warga,  yang  langsung dibubarkan oleh Anggota Patroli Polres Malra, setelah melakukan aksinya E.M.Alias Risen sempat melakukan pengancaman dengan menggunakan sepeda motor mendatangi Komplek Mangga Dua Atas sehingga hampir memicu tawuran.

Kapolres Malra menambahkan  dari hasil penyidikan E.M Alias Risen diduga  beberapa kali sebagai pemicu tawuran di Komplek Mangga dua, karena sebelum pada  tanggal 7 Maret 2026, E.M.Alias Risen yang diduga melakukan penganiyaan  sehingga menyebabkan M.R.Alias Moses dan L.M.Alias Lucky melakukan aksi balas dendam dengan melakukan pengeroyokan terhadap E.M. alias Risen, yang menimbulkan aksi saling lempar batu antara komplek mangga dua atas dan bawah.

E.M. Alias Risen  telah ditetapkan oleh penyidik satreskrim Polres Maluku Tenggara sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan, sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional terancaman  2 Tahun 6 Bulan

Polres Maluku Tenggara  tetap Konsisten dalam penegakan hukum terhadap berbagai Aksi kekerasan yang di picu oleh  Miras  sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat yang proaktif bila mengetahui peristiwa pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas dan ke kantor Polisi terdekat.

Dan, diimbau kepada para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam  secara illegal dan terlibat dari berbagai kejahatan jalanan yang merugikan masa depan mereka sendiri," sambung Kapolres