Polres Maluku Tenggara Masih Dalami Dugaan Pencabulan Anak di Watdek dan Wain Raja
Polres Maluku Tenggara Masih Dalami Dugaan Pencabulan Anak di Watdek dan Wain Raja
LANGGUR Tribunnusantara-web.id – Polres Maluku Tenggara masih melakukan penyelidikan terhadap dua laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur, masing-masing terkait kasus di Ohoi Watdek dan Wain Raja.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal, S.H., usai menerima dan memberikan penjelasan kepada peserta aksi masyarakat, khususnya ibu-ibu Ohoi Watdek, di depan Mapolres Maluku Tenggara, Senin (21/9/2026).
IPTU Zaenal menjelaskan, untuk perkara di Watdek, laporan diterima pihak kepolisian pada 9 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap anak.
Menurutnya, penyidik hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan guna menentukan arah penanganan perkara.
“Memang pada saat ini kami sedang menangani perkara yang dilaporkan pada tanggal 9 Agustus 2026. Kami sudah melakukan penyelidikan sampai dengan saat ini,” jelas IPTU Zaenal.
Ia menerangkan, pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara tersebut juga pernah datang ke Mapolres Maluku Tenggara atas kemauan sendiri untuk mengamankan dirinya. Langkah tersebut, menurut IPTU Zaenal, dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Ohoi Watdek sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan terhadap keselamatan pihak yang bersangkutan.
“Bukan kami tangkap atau kami tahan, tetapi dia mengamankan dirinya di sini,” ujarnya.
IPTU Zaenal menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan, status pihak yang sebelumnya dilaporkan masih dalam proses pendalaman.
“Dalam kasus yang dilaporkan ini belum ada pelaku maupun tersangka. Masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Polisi Masih Mendalami Alat Bukti
Kasat Reskrim menjelaskan, salah satu kendala dalam meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan adalah masih diperlukannya pendalaman terhadap alat bukti dan petunjuk yang ada.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, belum ditemukan petunjuk yang cukup untuk memastikan bahwa pihak yang dilaporkan merupakan orang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.
“Dalam penyelidikan yang kami lakukan, belum ada petunjuk kepada kami bahwa yang melakukan adalah yang terlapor saat ini. Kami sedang melakukan pengembangan penyelidikan dan masih memperdalam siapa sebenarnya yang melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.
Terkait hasil pemeriksaan medis atau visum terhadap anak, IPTU Zaenal menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak dapat membuka secara rinci kepada publik karena menyangkut anak di bawah umur yang mendapatkan perlindungan hukum.
Menurutnya, informasi mengenai kondisi dan hasil pemeriksaan korban harus dijaga agar tidak menjadi konsumsi publik yang berpotensi membuka identitas maupun kondisi pribadi anak.
“Ini anak-anak, diatur dengan undang-undang dan dilindungi. Tidak bisa menjadi konsumsi publik,” katanya.
Perkara Wain Raja Juga Masih Berjalan
Sementara itu, terkait laporan dugaan pelecehan terhadap anak di Wain Raja yang dilaporkan pada 21 Juli 2026, IPTU Zaenal mengatakan proses penanganannya masih berjalan.
Ia menyebutkan, pihak kepolisian masih meminta keterangan dari orang tua pelapor serta melakukan penanganan melalui unit yang menangani perkara perempuan dan anak.
“Kalau yang di Wain, orang tua pelapor sedang kita minta keterangan juga. Masih ada di ruangan PPA,” jelasnya.
Ia menekankan, penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki mekanisme khusus karena seluruh proses harus memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak.
Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Menanggapi keresahan masyarakat mengenai penanganan perkara tersebut, IPTU Zaenal memastikan bahwa Polres Maluku Tenggara tetap melakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan, apabila dalam perkembangan penyelidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup serta pihak yang diduga melakukan tindak pidana berada di luar wilayah hukum Maluku Tenggara, kepolisian akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
“Yang pastinya kami akan melaksanakan upaya paksa, termasuk dengan administrasi, kalau memang sudah terbukti,” ujarnya.
Terkait masa pihak yang sebelumnya dilaporkan berada di Mapolres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal menyebut yang bersangkutan berada di sana sekitar lebih dari dua minggu untuk mengamankan diri.
Ia kembali menegaskan bahwa keberadaan yang bersangkutan di Mapolres bukan dalam status penahanan, melainkan atas dasar pengamanan diri dan pertimbangan situasi keamanan.
Polres Maluku Tenggara juga mengakomodasi pendampingan hukum terhadap pihak yang dilaporkan sesuai dengan hak-hak hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, hingga saat ini kedua perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan. Kepolisian masih melakukan pengumpulan keterangan, pendalaman alat bukti, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Polres Maluku Tenggara diharapkan dapat menuntaskan proses penyelidikan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.
Editor Bruce Elang








































Komentar via Facebook