Polres Maluku Tenggara Selidiki Perizinan Perusahaan Mutiara di Pulau Lik, Polisi Pastikan Usaha Terdaftar Resmi
Langgur, TribunNusantara.web.id | 05 Maret 2026 - Kepolisian Resor Maluku Tenggara memastikan bahwa perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik, Desa Warbal, Kabupaten Maluku Tenggara, memiliki dokumen perizinan usaha yang sah. Kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan penyelidikan terkait legalitas perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tenggara, Inspektur Polisi Dua Wandi Puasa, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dan dugaan terkait perizinan perusahaan mutiara yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Polres Malra telah melakukan penyelidikan terkait kepemilikan dokumen izin perusahaan mutiara yang berlokasi di Pulau Lik, Warbal,” kata Wandi.
Dari hasil penelusuran penyidik, kata dia, perusahaan mutiara tersebut tercatat memiliki izin usaha dan terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maluku Tenggara.
Menurut Wandi, pada awalnya usaha mutiara tersebut tercatat sebagai usaha perorangan dengan penanggung jawab Herman A. Sukendy. Alamat perusahaan berada di Jalan Jenderal Sudirman, Ohoijang, Kabupaten Maluku Tenggara, sementara lokasi operasionalnya berada di Pulau Lik, Warbal.
“Surat permohonan izin usaha tercatat sejak 28 Juni 2016,” ujar Wandi.
Ia menjelaskan bahwa seiring perubahan mekanisme dan regulasi perizinan usaha, status usaha tersebut kemudian diperbarui.
Pada 19 Mei 2025, usaha tersebut tercatat kembali dengan nama badan usaha CV Samudera Pearl dengan Herman Andrew Sukendi sebagai direktur. Selanjutnya, pada 27 Mei 2025, pemerintah menerbitkan perizinan usaha berbasis mikro untuk CV Samudera Pearl.
Wandi menegaskan, penyelidikan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, kata dia, penyidik memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen perusahaan, meminta keterangan dari para saksi, serta melakukan pengecekan langsung di lokasi usaha.
“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan tata kelola usaha berjalan secara sah dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Polisi juga memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan verifikasi data dan fakta di lapangan. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai legalitas perusahaan mutiara di wilayah tersebut.








































Komentar via Facebook