Polres Maluku Tenggara Serahkan Tersangka Penganiayaan Maut di Ohoi Evu ke Kejaksaan
Langgur, TribunNusantara.web.id | Polres Maluku Tenggara menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian di Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers pada Rabu, 6 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIT. Tersangka berinisial Y.S., alias Onas, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Joseph Sirken, yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada dini hari, 28 September 2025, di jalan tengah kampung Ohoi Evu. Menurut polisi, kejadian bermula ketika tersangka, korban, dan beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras jenis sopi di depan rumah salah seorang warga.
Dalam kondisi mabuk, terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Ucapan korban yang menyinggung asal-usul tersangka memicu emosi pelaku. Tersangka kemudian pulang ke rumahnya, mengambil sebatang pipa besi, lalu kembali menghampiri korban.
Tanpa banyak bicara, tersangka memukul korban berulang kali ke arah kepala. Korban tergeletak tak sadarkan diri di jalan dengan luka berat di bagian kepala. Warga segera melarikan korban ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun, tempat ia dirawat intensif di ruang ICCU selama sepuluh hari.
Kondisi korban terus menurun. Dokter sempat menyarankan rujukan keluar daerah untuk pemeriksaan CT scan, namun sebelum sempat dirujuk, korban meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.
Satreskrim Polres Maluku Tenggara kemudian mengamankan tersangka dan melakukan serangkaian penyidikan. Polisi menetapkan Y.S. sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana masing-masing 10 tahun dan 7 tahun penjara.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pada 5 Februari 2026 penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Maluku Tenggara menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kebiasaan mengonsumsi minuman keras, yang kerap menjadi pemicu konflik dan tindak pidana, bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Polisi berharap seluruh komponen masyarakat dapat mendukung upaya menciptakan situasi yang aman dan tenteram di wilayah Maluku Tenggara.
(Evav)








































Komentar via Facebook