Polres Maluku Tenggara Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Pemicu Tawuran di Langgur

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 10 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polres Maluku Tenggara Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Pemicu Tawuran di Langgur

Langgur, TribunNusantara.web.id | Kepolisian Resor Maluku Tenggara menangkap dua pelaku pengeroyokan yang diduga menjadi pemicu aksi tawuran di kawasan Mangga Dua, Langgur. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Kepala Kepolisian Resor Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan pers pada Senin, 3 Maret 2026 pukul 16.00 WIT, mengatakan kedua pelaku berinisial M.R alias Moses dan L.M alias Luky telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Maluku Tenggara, kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di kediaman mereka di Langgur,” kata Rian, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Barry Talabessy.

Peristiwa pengeroyokan bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Raya depan Toko Vilia Makmur, Langgur. Saat itu, M.R dan L.M yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras jenis sopi melintas dengan sepeda motor.

Di lokasi tersebut, M.R melihat korban berinisial E.M alias Risat sedang berdiri di depan toko. Kedua pelaku kemudian menghampiri korban. Menurut Rian, M.R sempat menarik kerah baju korban sebelum memukulnya menggunakan tangan kosong.

Pada saat yang sama, L.M memegang tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak. Korban kemudian dijatuhkan ke tanah dan terus menerima pukulan dari kedua pelaku meskipun telah berusaha menangkis serangan.

Aksi kekerasan itu akhirnya berhenti setelah warga yang melintas datang melerai.

Beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 20.00 WIT, terjadi aksi saling lempar di kompleks Mangga Dua, Langgur. Video amatir peristiwa tersebut sempat beredar di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku pengeroyokan yang diduga menjadi pemicu keributan tersebut. Personel Polres Maluku Tenggara bersama Kepala Ohoi Langgur dan perangkat desa bergerak cepat mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing.

Setelah keduanya diamankan dan dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut kembali kondusif.

Menurut Rian, motif pengeroyokan diduga dipicu dendam lama antara pelaku dan korban terkait perkelahian sebelumnya di kawasan Mangga Dua.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun atau dua tahun enam bulan penjara.

Rian mengatakan kepolisian juga meningkatkan langkah pencegahan di kawasan Mangga Dua dan sekitarnya. Polisi lingkungan masyarakat (Polima) bersama perangkat Ohoi Langgur dan pemuda setempat melakukan patroli serta ronda malam untuk menjaga keamanan wilayah.

“Upaya pencegahan difokuskan pada penertiban minuman keras dan kepemilikan senjata tajam,” kata Rian.

Ia menegaskan kepolisian akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi memicu kekerasan. Rian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap peristiwa pidana melalui layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.

“Kami juga mengimbau para pemuda agar menghindari minuman keras dan tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal karena dapat merusak masa depan mereka sendiri,” ujarnya.